Bela Timsel Bank NTB Syariah, Dua Eks Tim Hukum Iqbal-Dinda Sebut Dissenting Opinion dan Pengembalian Honor Tak Pengaruhi Hasil -->

Bela Timsel Bank NTB Syariah, Dua Eks Tim Hukum Iqbal-Dinda Sebut Dissenting Opinion dan Pengembalian Honor Tak Pengaruhi Hasil

Jumat, 13 Juni 2025, Jumat, Juni 13, 2025

 

FOTO. DA Malik dan Saladin Hakim 
















MATARAM, BL - Langkah salah satu Tim Pansel calon Komisaris dan Direksi Bank NTB Syariah, Prof Zainal Asikin yang sudah mengembalikan honor yang telah diterimanya sebagai tim Pansel, lantaran sebagai bentuk tanggungjawab dan etik atas sikap perbedaan pendapat atau dissenting opinion, menuai reaksi dua orang eks tim hukum Iqbal-Dinda, Saladin Hakim dan DA Malik. 


Menurut keduanya, pengembalian honor tersebut, justru merupakan hal yang biasa dan tidak perlu harus di gembar gemborkan. 


Pasalnya, perbedaan pendapat dalam tim pansel itu hal yang biasa.


"Yang kami sayangkan, kenapa perbedaan pendapat diantara Timsel Bank NTB Syariah harus sampai ke ruang publik. Itu biasa kalau soal perbedaan pendapat," ujar Saladin Hakim pada BERITA LOMBOK, Jumat 13 Juni 2025. 


Ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat dalam satu timsel, sebenarnya hal yang biasa dan bukan seolah-olah peristiwa menegangkan.


Mengingat, lanjut Saladin bahwa  dissenting opinion satu orang dalam tim sama sekali tidak mempengaruhi hasil keputusan.


"Ini karena penetapan didasarkan dengan metode kolektif. Yakni, setiap tim mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam memberikan penilaian," kata Saladin. 


Ia menjelaskan bahwa, tim pansel telah menyusun metode dan mekanisme seleksi yang akan digunakan secara bersama-sama. Mulai,  menentukan jadwal kegiatan proses seleksi, mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon komisaris dan direksi hingga melakukan seleksi administrasi.


Selanjutnya, kata Saladin, semua rangkaian prosesnya dan berita acaranya ditandatangani oleh seluruh tim pansel hingga pada fase menentukan nama-nama calon.


"Maka, terlihat aneh. Serta, jadi pertayaan kenapa tiba-tiba salah satu Pansel dissenting opinion setelah seluruh rangkaian seleksi selesai dijalankan," katanya lantang. 


Saladin mengaku bahwa perbedaan pendapat dan sampai mengembalikan jasa honor dengan alasan tanggungjawab dan etik, justru merupakan sikap yang terkesan kurang bijak.


Apalagi, menerima perbedaan dalam tim yang sebenarnya, justru hal itu merupakan hal yang biasa terjadi dimana saja.


Oleh karena itu, idealnya atau lebih bagusnya tidak perlu mengembalikan jasa honor yang sudah diterima. Hal ini, agar tidak menimbulkan persepsi publik atau tafsir bahwa setiap perbedaan pendapat dalam mengambil keputusan adalah perpecahan.


"Dissenting opinion merupakan sesuatu yang masih dalam tataran normal atau biasa saja," ucap Saladin.


Lebih lanjut dikatakannya bahwa sudut pandang yang berbeda-beda dari berbagai pihak harus dihormati sebagai bagian dari dinamika mengambil keputusan untuk pengelolaan Bank NTB Sariah yang lebih baik.


Terlebih yang menyampaikan pandangan adalah pelingsir atau orang tua yang memiliki kapasitas untuk memberikan pandangan yang patut dihormati.


"Tetapi pendapat atau penilaian mayoritas tim dalam mengambil keputusan juga merupakan mekanisme yang harus dikedepankan dan diterima semua pihak," tutur Saladin.


Sementara itu, Tim Hukum Iqbal-Dinda lainnya, DA. Malik mengaku bahwa desakan agar Tim Pansel membuka ke publik hasil penilaian seleksi calon Komisaris dan Direksi Bank NTB Syariah, justru tidak perlu dilakukan.


Sebab, satu dua orang tidak mewakili keinginan atau hasrat publik. Apalagi, Tim Pansel juga perlu untuk menjaga nama baik calon-calon lain yang telah mengikuti dan tidak lulus seleksi.


Di mana, yang mungkin hasil seleksinya kurang bagus baik karena faktor kelengkapan administrasi dan lain-lain.


"Maka, tidak etis untuk dipublikasikan ke ruang publik, namun jika ada permintaan untuk dibuka," kata Malik 


Hanya saja, menurutnya jika masih ingin membuka hasil kerja Pansel. Malik menyarankan agar pihak yang keberatan, sebaiknya menempuh mekanisme yang formal yang tersedia.


"Negara sudah memberikan ruang bagi publik untuk menanyakan itu baik melalui komisi informasi publik atau lembaga lembaga yang berwenang lainnya, seperti DPRD NTB sebagai bagian dari mitra kerja pemerintah," jelasnya.


Lebih lanjut dikatakannya bahwa sikap mendesak Pansel untuk membuka dokumen hasil penilaian ke publik tanpa melalui prosedur, hal itu tidak baik dan etis.


Sebab, jika ada data yang dibuka lalu ada peserta yang keberatan. Tentunya, Pansel yang kembali dipersalahkan. 


"Saya menyarankan, Tim Pansel tidak membuka hasil penilaian tersebut tanpa prosedur hukum yang berlaku. Ini kita negara hukum, jangan hanya karena desakan segelintir orang lalu niatan baik untuk penyelamatan lembaga keuangan plat merah ini menjadi terabaikan," beber Malik.


"Toh kami juga yakin kalau orang orang yang terseleksi ini adalah orang orang terbaik yang tak luput dari sistem penilaian yang ketat dan kemandirian tim pansel dalam memberikan penilaian," sambung DA. Malik membela Timsel. (R/L).

TerPopuler