Semarak Uji Publik Lima Ranperda Inisiatif DPRD NTB, Publik Apresiasi Produk Hukum Jawab Keresahan Masyarakat -->

Semarak Uji Publik Lima Ranperda Inisiatif DPRD NTB, Publik Apresiasi Produk Hukum Jawab Keresahan Masyarakat

Selasa, 21 April 2026, Selasa, April 21, 2026

 

FOTO. Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda (empat kiri) bersama Ketua Bapemperda Ali Usman Ahim dan para anggota Bapemperda DPRD setempat, serta tim ahli saat memukul gong untuk memulai pelaksanaan Uji Publik Lima Ranperda Prakarsa DPRD setempat






















MATARAM, BL - DPRD NTB menggelar Uji Publik lima rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD setempat.


Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, di Hotel Aruna sejak Minggu (19/4) hingga Senin (20/4) ini, dilakukan untuk  menguji norma ranperda tersebut terkait apakah sesuai dengan fakta lapangan.


"Kegiatan ini bukan seremonial. Tapi menguji norma ranperda, sehingga banyak para pihak dan stakeholder kita hadirkan untuk menggali lebih detail dalam rangka penyempurnaan kelima raperda ini sebelum ditetapkan menjadi perda yang bermanfaat untuk masyarakat," ujar Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB, Ali Usman Ahim dalam sambutannya, Senin (20/4) kemarin.


Politisi Gerindra ini mengatakan kegiatan ini, merupakan langkah ketujuh menuju ke Pergub setelah Perda ditetapkan. Di mana, partisipasi masyarakat menjadi rasa yang utama dalam pembahasannya.


"Jadi, bagaimana kita bisa kita keluarkan perda tanpa ada pelibatan masyarakat. Makanya, kenapa partisipasi masyarakat penting kita ajak dan dilibatkan. Ini agar masukan dari masyarakat menjadi masukan berharga untuk menambah perda inisiatif ini bisa berjalan sesuai harapan," jelas Ali.


Adapun lima raperda inisiatif itu yakni, ranperda tentang Perubahan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi, raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Secara Ilegal dan Judi Online.


Selanjutnya, raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah. Serta, raperda tentang Pelaksaaan Delegasi Kewenangan Urusan Pemerintah di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Sementara itu, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, mengatakan bahwa lima ranperda inisiatif ini untuk menjawab masalah masyarakat yang kini menjadi sebuah keresahan publik.


Adapun masalah itu, yakni judi online dan pinjaman online. Sehingga, adanya ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Secara Ilegal dan Judi Online, diharapkan dapat mengurai persoalan yang meresahkan tersebut.


"Semua masyarakat banyak terganggu adanya Judi Online dan Pinjaman Online. Ini keresahan yang kita jawab, karena banyak masyarakat yang terdampak secara sistemik dan menjadi penyakit yang meresahkan masyarakat," katanya.


Lebih lanjut dikatakannya bahwa masalah lain yang kini meresahkan masyarakat. Di antaranya, joged erotis di jalanan bernama kecimol.


"Kecimol ini juga meresahkan karena jalanan dibuat macet dan ada joged erotis didalamnya. Saya juga korban karena ada tamu saya dari Jakarta yang kena macet akibat adanya kecimol ini. Kedepan Pak Suhaimi, Bapemperda perlu membuat regulasi inisiatif terkait hal itu," jelas Isvie.




*Komit Berantas Pinjol dan Judol



FOTO. Anggota Bapemperda DPRD NTB Megawati Lestari (tiga kiri) bersama Kadis Kominfotik NTB, Ahsanul Halik, dan para ahli juga perserta Uji Publik Lima Ranperda inisiatif DPRD NTB.  




Terpisah, Pemprov menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari maraknya praktik pinjaman online ilegal (pinjol) dan judi online (judol) melalui penguatan regulasi daerah yang berfokus pada upaya pencegahan dan perlindungan.


Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Ahsanul Halik, menegaskan bahwa persoalan pinjol ilegal dan judi online kini telah berkembang menjadi masalah struktural yang berdampak luas, tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga sosial hingga kesehatan mental masyarakat.


“Masalah pinjaman online ilegal dan judi online hari ini bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi sudah menjadi krisis sosial dan kesehatan mental,” ujarnya.


Berdasarkan data, sekitar 6,5% kredit macet di NTB berkaitan dengan pinjaman online. Kondisi ini dipengaruhi oleh rendahnya literasi digital dan keuangan, tekanan ekonomi rumah tangga, serta kerentanan sektor informal dan UMKM terhadap eksploitasi digital.


Dalam forum tersebut, perwakilan pemerintah daerah juga menegaskan bahwa pembentukan Perda merupakan langkah awal yang strategis dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat intervensi di tingkat lokal.


“Peraturan daerah ini bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi langkah awal untuk melindungi masyarakat. Daripada tidak memulai, kita justru akan membiarkan masyarakat terjebak tanpa perlindungan yang jelas,” kata Ahsanul.


Raperda ini akan berfokus pada penguatan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, dunia pendidikan, hingga masyarakat desa.


“Pencegahan menjadi kunci. Kita akan melakukan pemetaan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat serta melibatkan semua pihak agar masyarakat memiliki pemahaman yang cukup untuk menghindari risiko pinjol ilegal dan judi online,” tegas Ahsanul.


Selain itu, Pemprov menilai bahwa penguatan regulasi ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran pemerintah pusat, melainkan sebagai bentuk penguatan di tingkat daerah yang lebih dekat dengan masyarakat.


Perda ini, nantinya akan berfungsi sebagai payung hukum utama yang mengatur arah kebijakan, sementara pengaturan teknis akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur.


"Jadi, Pergub ini, akan mengatur secara rinci peran masing-masing perangkat daerah, pembentukan satuan tugas (satgas). Serta, langkah-langkah operasional pencegahan, termasuk melalui sektor pendidikan dan penguatan peran desa," jelas Ahsanul.


Dia menyebut bahwa perda ini akan menjadi dasar. Sementara Pergub akan mengatur pelaksanaannya secara teknis, mulai dari pembentukan satgas hingga pembagian tugas perangkat daerah.


Lebih lanjut dikatakannya bahwa, penanganan ke depan juga akan difokuskan pada pendekatan berbasis sistem digital yang terintegrasi, termasuk penguatan deteksi melalui patroli siber, analisis data digital. Serta, penyediaan sistem pengaduan masyarakat yang mudah diakses.


“Tanpa pusat kendali dan data yang kuat, kebijakan tidak akan efektif,” tegas Ahsanul Halik.


Dia menjelaskan bahwa poin strategis dalam Raperda ini meliputi fokus pada penanganan pinjaman online ilegal dan perlindungan masyarakat, penguatan literasi digital dan keuangan secara masif, perlindungan korban pinjol, integrasi layanan kesehatan untuk penanganan adiksi dan pemulihan mental, serta penetapan Diskominfotik sebagai leading sector sekaligus command center digital.


Ahsanul menambahkan bahwa pemprov memandang jika penyusunan ranperda ini merupakan respons atas kondisi nyata di masyarakat.


“Perda ini lahir bukan karena kita ingin menambah regulasi, tetapi karena melihat langsung realitas di masyarakat NTB. Ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan,” tandas Ahsanul Khalik. (R/L..).

TerPopuler