![]() |
MATARAM, BL - Proses seleksi Direksi PT Gerbang NTB Emas (GNE) yang berujung pada terbitnya SK Gubernur terkait Penetapan Calon Direksi GNE, berpotensi masuk katagori cacat hukum.
Itu menyusul, SK Nomor: 500/147/GUB.17/2026 tertanggal 17 Maret 2026 lalu, tidak memiliki dasar yang jelas.
Sebab, kewenangan pengangkatan direksi berada pada RUPS atau KPM.
"Dalam proses seleksi direksi GNE, prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), justru diabaikan oleh Pansel," tegas Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Unram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana dalam pesan tertulisnya, Jumat malam 20 Maret 2026.
Menurutnya, sedari awal dirinya mencermati bahwa proses seleksi yang dijalankan Pansel, justru mengabaikan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Padahal, prinsip tata kelola perusahaan yang baik harus dijalankan dalam proses rekrutmen calon direksi BUMD.
Lalu Wira menyebutkan proses seleksi direksi harus melalui tiga tahapan, yakni seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), serta wawancara akhir.
Di mana, Pansel hanya berwenang pada seleksi administrasi dan UKK. Sementara kepala daerah berwenang pada tahap wawancara.
“Wajar kalau saya sebut jika seleksi GNE ini cacat dari sisi kewenangan, prosedur, dan substansi sehingga tidak sah atau batal,” kata Lalu Wira.
Dia menegaskan bahwa dalam komposisi Pansel Direksi PT GNE, seharusnya Pansel berjumlah ganjil.
Rinciannya, mereka itu terdiri dari unsur perangkat daerah dan unsur independen dan/atau perguruan tinggi.
Karena itu, kata Lalu Wira, ketidakhadiran unsur tersebut membuat Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pembentukan Pansel cacat substansi.
"Pada tahap UKK, jelas sudah ada kekeliruan prosedur. Ini karena, UKK harus dilakukan oleh tim atau lembaga profesional yang dibentuk Pansel, bukan oleh Pansel itu sendiri," ujar Lalu Wira lantang.
Lebih lanjut dikatakatannya, hasil setiap tahapan seleksi administrasi, justru lazimnya menghasilkan bakal calon direksi.
Sedangkan, UKK menghasilkan calon direksi. Parahnya, Pansel tidak menunjukkan kategori hasil tersebut dalam proses yang berjalan malah yang ada menyerahkan menyerahkan 12 usulan nama calon direksi.
"Ingat, jumlah nama yang diserahkan Pansel kepada kepala daerah harus minimal tiga dan maksimal lima calon direksi, dan bukan 12 usulan nama. Disini saja, jelas ada kesalahan prosedur yang sama sekali enggak memahami mekanisme aturan sebuah perusahaan,” jelas Lalu Wira.
Dalam kesempatan itu. Dirinya juga menyoroti, pelaksanaan Leaderless Group Discussion (LGD) yang dilakukan Pansel pada jajaran calon direksi GNE.
Sebab, lanjut Lalu Wira, metode tersebut tidak dijelaskan dalam tahapan seleksi direksi, sehingga menimbulkan ketidakjelasan.
"Saya mengingatkan menjadi Pansel jangan semena-mena. Ini karena semua mekanisme seleksi sudah diatur jelas dalam aturan setiap tahapannya. Jadi, jika ada satu, apalagi lebih ketentuan yang dilanggar, tentu ini masuk kategori cacat prosedural," tandas Lalu Wira. (R/L..).
