Terbitkan Pengumuman Pendaftaran Caleg DPRD dan DPD Dapil NTB, KPU : Pastikan Permudah Bacaleg -->

Terbitkan Pengumuman Pendaftaran Caleg DPRD dan DPD Dapil NTB, KPU : Pastikan Permudah Bacaleg

Kamis, 27 April 2023, Kamis, April 27, 2023

 

FOTO. Ketua KPU NTB Suhardi Soud (dua kiri) bersama komisioner KPU NTB lainnya saat memimpin rapat persiapan Bacaleg DPRD NTB dan DPD dapil NTB








MATARAM, BL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB menerbitkan pengumuman terkait Pendaftaran Calon Anggota DPRD  Provinsi NTB untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.


Dalam pengumuman Nomor : 951/PL.01.4-PU/52/2023 itu, pendaftaran dan syarat bagi para calon anggota DPRD setempat tercantum dengan rinci dan detail dalam website ntb.kpu.go.id. 


"Jadi, informasi terkait pendaftaran. Baik anggota DPRD NTB, DPD dapil NTB sudah bisa diakses persyaratannya di website ntb.kpu.go.id.   untuk DPR RI bisa ke KPU RI, dan DPRD kabupaten/kota di KPU masing-masing wilayah," ujar Anggota KPU NTB divisi Teknis, Zuriati pada  BERITA LOMBOK. NET, Rabu (26/6) kemarin. 


Menurut dia, untuk tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pemilu 2024 akan dibuka serentak oleh KPU mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023. Oleh sebab itu partai politik peserta pemilu diharapkan mulai sekarang untuk mempersiapkan Bacaleg yang akan mereka daftarkan.


“Untuk pendaftaran calon anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dilaksanakan serentak dari tanggal 1 sampai 14 Mei. Dan pengumuman pendaftaran sudah mulai kami sampaikan pada tanggal 24 April sampai 30 April ini,” kata Zuriati.


Ia mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu agar dari sekarang sudah mulai mempersiapkan daftar Bacaleg. Dengan memperhatikan persyaratan pencalonan dan juga syarat calon. 


“Kami harapkan partai politik harus sudah mempersiapkan calon anggota DPRD-nya, dan tidak hanya itu saja, tapi yang paling penting adalah mempersiapkan keterwakilan 30 persen perempuan dalam daftar Bacaleg,” ungkap Zuriati. 


Sementara itu, KPU NTB memprediksi akan ada sekitar kurang lebih 1.170 Caleg akan mendaftar di KPU NTB dalam rentang waktu 1-14 Mei 2023.


Untuk itu, pihaknya akan menggandeng sejumlah pihak agar proses pendaftaran Caleg Pemilu 2024 ini berjalan lancar.



*Permudah Urusan Bacaleg


Terpisah, KPU NTB Suhardi Soud, mengatakan, bahwa koordinasi yang dilakukan untuk upaya memudahkan para caleg yang akan mendaftarkan diri untuk bertarung di pileg 2024, pada 1-14 Mei 2023 mendatang.


"Tugas kita untuk mempermudah urusan mereka (Bacaleg) yang akan bertarung. Jadi kita koordinasi dan bersinergi dalam tugas masing-masing," ujarnya. 


Koordinasi KPU yakni dengan Dinkes NTB, Polda NTB, BNNP NTB, Kejati NTB, Kemenkumham NTB, dan Pengadilan Tinggi NTB.


Suhardi menegaskan, beberapa berkas yang harus disiapkan untuk Bacaleg DPRD Provinsi NTB maupun DPD Provinsi NTB yang akan mendaftarkan diri.


Seperti surat keterangan SKCK, surat keterangan bersih dari pidana atau mantan terpidana, bebas dari narkotika, hingga surat kesehatan.


Dinas Kesehatan Provinsi NTB bersama rumah sakit pemerintah akan mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika.


Sedangkan, BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota akan mempersiapkan Surat Keterangan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika untuk para Bacaleg.


Pengadilan Negeri untuk Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana.


Kepolisian Daerah (Polda NTB) dan Kepolisian Resor (Polres) untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagai syarat untuk Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana.


Kejaksaan Negeri untuk Surat Keterangan dalam hal bakal calon yang memiliki status sebagai Terpidana dan Mantan Terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik.


Lembaga Pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan yang dibawahi Kemenkumham NTB akan mempersiapkan Surat Keterangan bakal calon yang memiliki status sebagai Mantan Terpidana dan telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Suhardi berharap seluruh stakeholder yang mengeluarkan persyaratan Bacaleg mampu diakses dengan mudah dan baik, mengingat ribuan peserta Bacaleg akan mendaftarkan diri ke KPU pada 1-14 Mei 2024 mendatang. (R/L..).

TerPopuler