Alhamdulillah, Aset Tanah Capai Rp 227 Miliar Berhasil Diamankan PLN di NTB -->

Alhamdulillah, Aset Tanah Capai Rp 227 Miliar Berhasil Diamankan PLN di NTB

Jumat, 16 Desember 2022, Jumat, Desember 16, 2022


FOTO. Serah terima  45 sertifikat aset tanah baru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kota Bima pada periode Desember 2022. 



MATARAM, BL - PT PLN (Persero) UIP Nusa Tenggara berhasil menerima 45 sertifikat aset tanah baru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kota Bima pada periode Desember 2022. 


Sebanyak 45 sertifikat asset tanah yang diserahkan adalah bagian dari target sertifikasi asset PLN di tahun 2022.


Kolaborasi antara PLN bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini adalah wujud sinergi dalam rangka mengamankan aset perseroan yang merupakan bagian asset negara dibawah pengelolaan PLN. Kerjasama terus dilakukan guna mempercepat proses pengamanan aset tanah di wilayah kerja PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara khususnya provinsi Nusa Tenggara Barat


Senior Manager Pertanahan, Perizinan, dan Komunikasi UIP Nusa Tenggara, Dede Mairizal mengapresiasi atas dukungan dan kerja sama BPN Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kota Bima dalam kegiatan strategis ketenagalistrikan Nasional dalam proses sertifikasi aset – aset PLN. 


“Kami mengucapkan banyak terimakasih atas dukungan dan sinergi yang luar biasa dari kantor BPN Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kota Bima untuk mengamankan aset – aset tanah milik PLN, demi kelangsungan penyediaan tenaga listrik yang makin baik,” ujar Dede. 


Kurun waktu tahun ini sudah terbit 29 sertifikat di Kabupaten Sumbawa Barat, dan 29 sertifikat dari Kota Bima, yang artinya progress sertifikasi untuk kedua Kabupaten tersebut telah mencapai 100 persen, sedangkan untuk Kabupaten Sumbawa sudah terbit 119 sertifikat dari target 154 sertifikat dengan total nilai asset mencapai Rp. 4,1 Miliar di tahun 2022.


“Pencapaian ini berkat dukungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kota Bima yang bekerja cepat dan tanggap dalam memberikan support persyaratan yang diperlukan dalam proses sertifikasi, seperti memberikan Nomor Objek Wajib Pajak (NOP) dan Surat Keterangan BPHTB," jelas Dede


Ia berharap sinergi dan kolaborasi yang baik antara PLN dan BPN terus dijaga sehingga sampai di penghujung tahun 2022 sisa target sertifikasi dapat diselesaikan.


Dede melanjutkan, total jumlah aset PLN dibawah pengelolaan UIP Nusa Tenggara khususnya wilayah kerja Provinsi NTB berjumlah 1.958 persil tanah. Adapun, dari data keseluruhan aset tersebut yang sudah tersertifikasi baru mencapai 1.553 persil atau 79 persen. Untuk tahun 2022 ini saja PLN dan BPN memproyeksikan akan ada tambahan 449 persil tanah yang sudah dapat diterbitkan sertipikatnya dan dari ke 449 persil tersebut, sekitar 407 persil telah diserahkan ke PLN UIP Nusa Tenggara.


“Kedepan, kami menyadari semangat pengamanan asset yang sedang kami laksanakan atas amanah negara ini akan lebih menantang, perlu sinergisitas yang efektif dan efisien untuk menjawabnya,” ucap dia.


Selain itu, Dede juga menegaskan semua aset negara yang dimanfaatkan oleh PLN dapat tersertifikasi 100% pada tahun 2023 mendatang. Menurutnya, aset milik negara tersebut bakal dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan bagi masyarakat.


Sejauh ini, kolaborasi yang dilaksanakan antara PLN, Kementerian ATR/BPN, dan KPK yang dimulai sejak tahun 2019 melalui penandatanganan perjanjian kerja bersama berhasil mengamankan aset negara senilai Rp 227 miliar dengan luas aset lahan sebesar lebih kurang 102 Ha, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat. 


“Capaian ini sangat penting bagi PLN, dengan menjamin kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis PLN terutama terkait dengan permasalahan tanah yang dapat muncul di kemudian hari," kata Dede.


Langkah PLN yang terus serius merapikan pendataan dan legalisasi aset tanah yang dimiliki merupakan salah satu upaya memaksimalkan penyelamatan aset dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, serta menutup celah korupsi untuk mendukung tujuan nasional yang ada pada pembukaan UUD 1945. (R/L..).

TerPopuler