Tegas, Yayasan Undikma Berhentikan Dosen Lakukan Dugaan Lecehkan Mahasiswi -->

Tegas, Yayasan Undikma Berhentikan Dosen Lakukan Dugaan Lecehkan Mahasiswi

Rabu, 23 September 2026, Rabu, September 23, 2026

 

FOTO. Rektor Undikma, Prof. Basuki Widodo




















MATARAM, BL - Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) mengambil langkah cepat merespons kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan seorang dosen terhadap seorang mahasiswi.


Itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Nomor 080/A2/YPIM/IX/2026 tertanggal 21 September 2026, tentang pemberhentian dosen tetap Universitas Pendidikan Mandalika yang ditandatangani Ketua Yayasan Pembina IKIP Mataram Lalu Rusmiady. 


"Jadi, dengan keluarnya SK pemberhentian FR, maka tidak ada lagi hubungan kerja antara Undikma dengan FR," tegas Rektor Undikma, Prof. Basuki Widodo dalam keterangannya, Rabu 23  September 2026.


Pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut.


“Atas peristiwa yang terjadi, kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat,” ujar Basuki 


Menurutnya, kasus tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki dan menyempurnakan layanan akademik Undikma

.

“Kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan dan penyempurnaan layanan akademik Undikma, sehingga hal serupa tidak terulang kembali,” kata Prof. Basuki. 


Lebih lanjut dikatakanya, dengan telah terbiitnya SK dari Yayasan Pembina IKIP Mataram terhadap FR sebagai dosen Fakultas Kedokteran Hewan (FKH), maka semua kegiatan akademik yang menyangkut FR dinonaktifkan sebagai tenaga dosen tersebut. 


“Sejak tanggal SK diterbitkan, maka  yang bersangkutan tidak boleh mengajar, membimbing dan menjalankan tugas atau kegiatan akademik yang mengatasnamakan Undikma,” tegas Prof. Basuki. 


Undikma juga memberikan pendampingan kepada mahasiswi yang menjadi korban melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).


Pendampingan tersebut bertujuan menjaga kenyamanan dan ketenangan korban selama mengikuti seluruh kegiatan perkuliahan.


Basuki mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat terbatas dengan menghadirkan Wakil Rektor, pimpinan Fakultas Kedokteran Hewan (FKH), PPKPT, serta sejumlah unit terkait.


Dalam rapat tersebut, Dekan FKH menyampaikan bahwa dosen yang diduga terlibat telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai dosen Undikma pada 18 September 2026.


Undikma kemudian meneruskan surat tersebut kepada Yayasan untuk memperoleh keputusan. Langkah itu mengacu pada Statuta Undikma yang memberikan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian dosen kepada Yayasan.


“Surat pengunduran diri dosen tersebut langsung dikirim ke Yayasan agar segera mendapat keputusan,” tandas Basuki. (R/L..).

TerPopuler