Dua Perpres Muncul Tidak Lama Berselang, SJP : Proyek LRT Jabodebek "Sudah" Bermasalah Sejak Awal -->

Dua Perpres Muncul Tidak Lama Berselang, SJP : Proyek LRT Jabodebek "Sudah" Bermasalah Sejak Awal

Kamis, 07 Juli 2022, Kamis, Juli 07, 2022

 

Suryadi Jaya Purnama (SJP)


MATARAM, BL - Proyek LRT Jabodebek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasioal (PSN) menuai kontroversi. 


Itu terlihat saat rapat dengar pendapat (RDP) antara antara Komisi V DPR RI dengan jajaran direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero), pada Rabu (6/7).


Di mana, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo menyebut, manakala pembangunan LRT Jabodebek merupakan proyek yang tidak wajar dan akan menjadi beban PT.KAI. 


"Pembangunan LRT Jabodebek ini sendiri sudah mulai dibangun sejak 2015 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2015. Di situ, pada Pasal 2 Pemerintah menugaskan pembangunan LRT kepada BUMN PT Adhi Karya Tbk untuk mengerjakannya," ujar Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama (SJP) dalam siaran tertulisnya, Kamis Malam (7/7).


Menurut SJP, dalam Perpres tersebut tertuang dengan detail terkait  tahapan pelaksanaannya pembangunan yang dilakukan oleh BUMN PT Adhi Karya Tbk, melalui sebuah perjanjian antara Kemenhub dengan PT Adhi Karya Tbk. 


Selanjutnya, pada Pasal 3 Perpres Nomor 98 Tahun 2015, disebutkan bahwa Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.


Hal ini sesuai pada Pasal 7, yakni pembayaran akan dilakukan menggunakan anggaran Kemenhub. 


"Namun dalam perjalanannya pada tahun 2017, justru PT Adhi Karya Tbk ternyata kesulitan untuk menagih ongkos pembangunan kepada pemerintah, karena proyek belum terkontrak dengan pemerintah," tegas SJP.


Politisi PKS asal Lotim itu, mengatakan bahwa, selanjutnya lantaran tidak terkontrak oleh pemerintah, kembali terbit Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 yang merupakan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015.


SJP menyebutkan, dalam Pasal 7 ayat 1 Perpres Nomor 49 tahun 2017 disebutkan bahwa PT.KAI ditugaskan untuk ikut membayar pembangunan prasarana LRT Jabodebek tersebut kepada PT Adhi Karya Tbk. 


Namun, lanjut dia, terdapat kejanggalan dalam Perpres Nomor 98 tahun 2015 dan Perpres Nomor 49 tahun 2017 tersebut. Pasalnya,  Perpres Nomor 98 tahun 2015 menempatkan Kemenhub sebagai penyelenggara pembangunan prasarana LRT Jabodebek.


Di mana, Kemenhub bertindak sebagai owner proyek LRT Jabodebek saat menetapkan Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis dari prasarana LRT. 


Namun, Perpres Nomor 49 tahun 2017 memerintahkan kepada PT. KAI untuk ikut membayar utang pembangunan prasarana LRT tersebut. 


"Padahal, PT.KAI tidak turut menentukan Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis dari prasarana LRT yang dibangun. Dari sini kami  menilai bahwa proses perencanaan, koordinasi dan manajemen lintas kementerian / lembaga pada saat pembangunan prasarana LRT Jabodebek sudah bermasalah sejak awal," jelas SJP menggerutu.


Terkait hal itu, menurut dia, PT.KAI seharusnya tidak ikut bertanggung jawab untuk membayar pembangunan prasarana LRT. Karenanya, pihaknya mendesak Pemerintah untuk mengubah Perpres Nomor 49 tahun 2017 yang mewajibkan PT.KAI untuk turut membayar utang pembangunan prasarana LRT. 


"Jika kemudian PT.KAI sudah terlanjur mengeluarkan uang dalam rangka pembayaran pembangunan prasarana LRT, maka kami meminta BPK untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa proses pembangunan dan pembiayaan LRT Jabodebek sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tandas SJP. (R/L..).

TerPopuler