Tingkatkan Profesionalitas Advokat, PERHAKHI NTB Gelar PKPA di Mataram -->

Tingkatkan Profesionalitas Advokat, PERHAKHI NTB Gelar PKPA di Mataram

Senin, 29 Agustus 2022, Senin, Agustus 29, 2022

 

FOTO. Para peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan PERHAKHI Provinsi NTB


MATARAM, BL - DPD Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia (PERHAKHI) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), di Kota Mataram.


Kegiatan yang berlangsung di aula Dewi Uma, Hotel Bidari Mataram, 19 - 28 Agustus 2022, itu dihadiri sekitar 50 peserta, dibuka langsung oleh Ketum PERHAKHI, Prof Dr Hj Elza Syarif SH MH.


Ketua PERHAKHI Provinsi NTB, Yuda Aditia Maatfa SH menjelaskan, PKPA PERHAKHI NTB Angkatan I tahun 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas para advokat di daerah ini, khususnya anggota PERHAKHI.


"Kegiatan dilaksanakan di Hotel Bidari dan yang di buka langsung oleh Ketum PERHAKHI ibu Elza Syarif. Tujuannya meningkatkan profesionalitas advokat di daerah ini," kata Yuda, Senin 29 Agustus 2022, di Mataram.


Kegiatan PKPA menghadirkan sejumlah narasumber ternama seperti Prof Dr Hj Elza Syarif SH MH, Pitra Ramadhoni SH MH, Prof Lalu Muhammad Hayanul Haq SH LLM PHD, Prof Dr Kurniawan SH MHum (Guru Besar Unram), Prof Dr Jeane Neltje Saly SH MH (Guru Besar UI) dan beberapa Profesor dan Doktor yang menjadi narasumber dari Unram dan Universitas 45 Mataram yang semuanya adalah narasumber yang profesional dan ahli pada bidangnya masing -masing.


"Materi PKPA antara lain beberapa materi dasar, materi pokok dan materi tambahan yang berkaitan langsung dengan ilmu hukum yang akan menopang profesi advokat PERHAKHI NTB," katanya.


Para peserta kegiatan sangat antusias mengukti kegiatan tersebut.


Yuda optimis, para peserta yang mengikuti PKPA DPD PERHAKHI NTB ini dapat memberikan gambaran advokat atau pengacara yang berprofesi mulia, baik di kalangan masyarakat, pemerintah dan swasta.


"Tentunya dengan mengedepankan kejujuran, elektabilitas, kualitas, kuantitas dan profesional dalam menjalankan profesinya sebagai salah satu aparatur penegak hukum sebagaimana di amanahkan oleh Undang-Undang No18 Tahun 2003 tentang Advokat," katanya.


Ia menambahkan, saat ini jumlah anggota PERHAKHI NTB sebanyak 28 orang, dan yang mengikuti PKPA PERHAKHI NTB berjumlah 20 orang.


"Harapan kami dengan PKPA ini PERHAKHI NTB bisa berkomitmen berkontribusi maksimal di dalam menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan mendukung secara proprsioanal segala elemen masyarakat dan pemerintah daerah NTB dalam mendistribusikan hukum yang benar agar mampu menghadirkan  kepastian hukum, kemanfaat hukum dan keadilan sejahtera bagi seluruh masyarakat NTB," tandas Yuda. (R/L..).

TerPopuler