Soal ACT, Dinsos NTB Sigap "Turun" Tindak Lanjut Pembekuan Izin Kemensos -->

Soal ACT, Dinsos NTB Sigap "Turun" Tindak Lanjut Pembekuan Izin Kemensos

Kamis, 07 Juli 2022, Kamis, Juli 07, 2022

 


FOTO. Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial NTB dan PPNS Dinas Sosial NTB saat berkunjung ke kantor ACT NTB untuk melaksanakan instruksi Kemensos RI, kemarin.



MATARAM, BL - Dinas  Sosial (Dinsos) Provinsi NTB bergerak cepat dengan mendatangi kantor Perwakilan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram, Rabu Sore (6/7). 



Hal itu sebagai tindak lanjut atas langkah Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Tahun 2022.



"Dengan pencabutan izin dari Kemensos RI, otomatis ACT tidak boleh melakukan penggalangan dana dalam bentuk apapun di NTB," tegas Kepala Dinas Sosial NTB, H. Ahsanul Khalik pada wartawan, Kamis (7/7).



Menurut Ahsanul, pihaknya sudah meminta Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial NTB dan PPNS Dinas Sosial NTB berkunjung ke kantor ACT NTB.



Di mana, Dinsos NTB meminta ACT untuk segera menarik semua kotak donasi yang dilepas oleh ACT di berbagai titik pertokoan, tempat umum, dan keramaian lainnya.


Penarikan kotak donasi ini akan dikawal Dinsos NTB.



"Penyidik Pegawai Negeri sipil yang ada di Dinsos bersama Bidang yang memiliki tupoksi untuk turun ke Sekretariat ACT yang ada di NTB. Ini agar mereka menghentikan semua aktivitas pengumpulan uang, barang dan jasa sesuai dengan keputusan Kemensos," kata Ahsanul.



Ia mendaku, pihaknya akan melakukan komunikasi yang baik dengan pihak ACT di NTB. Apalagi,  semua kotak donasi yang dilepas oleh ACT di berbagai titik pertokoan, tempat umum, dan keramaian lainnya di wilayah NTB, untuk segara dicabut. 



"Dari kunjungan yang sudah kita lakukan ke kantor ACT, intinya kami menyampaikan awal mula pencabutan izin ACT di seluruh Indonesia yang berlandaskan pada instruksi Kemensos RI. Nah,  pihak ACT juga harus menghentikan aktivitas penggalangan donasi maupun kegiatan lainnya," jelas Ahsanul. 



Dalam pertemuan pihak Dinsos NTB, pihak ACT Mataram mengaku akan menghormati dan memenuhi Surat Keputusan (SK) Kemensos.



"Mulai hari ini ACT di NTB sudah menyetop menerima donasi baik yang langsung diantar ke kantor ACT maupun melalui online dan semua rekening ACT sudah diblokir," ujar Senior Manager ACT Area Timur Tenggara, Lalu Muhamad Alfian yang dikonfirmasi terpisah, kemarin.




Seperti diberitakan, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Tahun 2022.



Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7).



"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7) kemarin.



Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".




Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.




Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen .



Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.



"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.



Pada Selasa (5/7) lalu, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. (R/L..).

TerPopuler