![]() |
| FOTO. Ketua Komisi II DPRD NTB Lalu Pelita Putra (kanan) didampingi Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya saat bersilaturahmi dengan jajaran pimpinan DPRD Loteng, kemarin. |
MATARAM, BL – Komisi II DPRD NTB mendatangi DPRD Lombok Tengah (Loteng). Hal ini dilakukan untuk melakukan sinkronisasi terkait kasus illegal logging oleh perusahaan bernama PT Sadhana Arif Nusa (SAN) di kawasan hutan Kabupaten Loteng.
Dalam kunjungan itu, Komisi II didampingi pimpinan DPRD NTB, Senin 29 Desember 2025.
"Kam menindaklanjuti laporan masyarakat soal kasus illegal logging yang terjadi di Lombok Tengah," ujar Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya, Selasa 30 Desember 2025.
Dalam pertemuan itu, rombongan DPRD NTB ditemui pimpinan DPRD Loteng dan Komisi III DPRD Loteng yang membidangi lingkungan hidup. Legislator Udayana itu menggali keterangan dari DPRD Loteng terkait keberadaan dan kegiatan produksi PT Sadhana Arif Nusa.
"Memang ada temuan juga dari DPRD Loteng bahwa perusahaan ini (PT Sadhana Arif Nusa, Red) sudah keluar dari konsep awal," kata Wirajaya.
Disampaikan, PT Sadhana Arif Nusa beroperasi sejak 2012. Korporasi ini beraktivitas di atas lahan hutan seluas 779 hektar di empat desa di Kabupaten Loteng. Yaitu Desa Kabul, Pelambik, Mangkung, dan Desa Montong Sapah.
Dewan menyoroti aktivitas PT Sadhana Arif Nusa yang melakukan penebangan pohon di kawasan yang dulu dikuasai masyarakat setempat.
Dalam penelusuran, ternyata perusahaan hanya memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI). Bukan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HA).
Di mana, dalam hearing juga terbongkar bahwa PT Sadhana Arif Nusa tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. "Sehingga tanpa NIB kami anggap perusahaan ini ilegal untuk mengelola kawasan di Lombok Tengah," tegas Wirajaya.
Menurut Politisi Gerindra ini, pihaknya belum bisa mengeluarkan rekomendasi lebih jauh. Seperti misalnya mencabut izin konsesi PT Sadhana Arif Nusa karena sudah melakukan illegal logging.
"Belum ada rekomendasi. Nanti setelah ini DPRD NTB melalui Komisi II akan konsultasikan ke Kementerian Kehutanan maupun Kementerian Lingkungan Hidup bersama DLHK NTB," ungkap Wirajaya.
![]() |
| FOTO. Suasana dialog penuh keakraban antara DPRD NTB dengan DPRD Kabupaten Lombok Tengah. |
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD NTB Lalu Pelita Putra yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan warga Loteng pernah mengadukan kasus itu ke DPRD NTB pada awal Desember lalu. Ketika itu, warga meminta Pemprov NTB untuk mencabut izin konsesi PT Sadhana Arif Nusa.
Sebab perusahaan ini dinilai telah melakukan illegal logging. Karena diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan dokumen izin IUPHHK-HTI. Warga juga meminta perusahaan untuk mengembalikan lahan yang masuk ke dalam kawasan hutan kepada warga yang ada di empat desa itu. Yaitu Desa Kabul, Pelambik, Mangkung, dan Desa Montong Sapah.
"Kedatangan kami ke DPRD Loteng hari ini (kemarin, Red) untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat. Istilahnya ini bagian dari pulbaket (pengumpulan bahan keterangan, Red)," ujar Pelita.
Terkait tuntutan warga yang meminta izin PT Sadhana dicabut, pihaknya belum bisa memberikan rekomendasi. Berbagai keterangan dari warga maupun DLHK akan dikaji lebih jauh dan dikomunikasikan ke kementerian terkait.
"Kalau dalam kajian ditemukan banyak penyimpangan, tentu kami akan sampaikan apa rekomendasinya. Prinsipnya DPRD NTB akan berpihak ke warga jika itu merusak hutan dan lingkungan," tandas Lalu Pelita Putra. (R/L..).

