Menko Airlangga : Semua Daerah NTB Masuk Level 1 PPKM -->

Menko Airlangga : Semua Daerah NTB Masuk Level 1 PPKM

Senin, 04 Juli 2022, Senin, Juli 04, 2022

 


FOTO. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto saat melakukan rapat virtual dengan para gubernur dan bupati/wali kota di Indonesia termasuk Pemprov NTB terkait update penanganan Covid-19.




MATARAM, BL - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 1 Agustus 2022 setelah diberlakukan mulai 5 Juli 2022.


10 kabupaten/kota di wilayah NTB masuk PPKM Level 1, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 hingga Minggu malam (3/7).


Kota Mataram PPKM Level 1, sama dengan Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Bima, dan Kota Bima.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan hal itu saat melakukan rapat koordinasi secara virtual dengan jajaran Pemprov NTB dan 10 Pemda kabupaten/kota secara virtual, Senin (4/7). 


"Untuk NTB PPKM nya masuk level 1 dan hanya ada satu daerah berstatus level 2, yakni Kabupaten Sorong di Papua Barat," ujar Airlangga, kemarin. 


Menurut dia, sebanyak 385 daerah diberlakukan PPKM untuk luar Jawa dan Bali. Hal ini dipicu, karena kasus harian Covid-19 di Indonesia, saat ini mencapai 1.614 kasus hingga Minggu malam (3/7) kemarin.


Airlangga menjelaskan, bahwa dari segi kasus 1.614 orang saat ini, provinsi dan daerah yang di Pulau Jawa-Bali masih mewakili mayoritas 1.579 atau 95 persen. Sedangkan, luar Jawa-Bali 35 kasus atau 4,07 persen.


Sementara itu, Kalimantan Selatan dan Sumatera Utara adalah daerah yang kasus harian tertinggi di luar Jawa-Bali, masing-masing 77 kasus dan 67 kasus.


"Tapi, kita bersyukur bahwa, angka ini masih di bawah positivity rate WHO yang di 5 persen," kata Airlangga. 


Terkait vaksinasi Covid-19, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta terus dilakukan percepatan. "Baik dosis pertama, kedua, dan ketiga untuk terus juga dinaikkan," tegas dia.


Khusus luar jawa bali yang di bawah 50 persen, ada Maluku, Papua, dan Papua Barat untuk dosis kedua. Selanjutnya, rata-rata untuk dosis ketiga masih di bawah 20 persen.


Terpisah, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan saat ini belum ada perubahan kebijakan penggunaan masker.


Masyarakat tetap boleh tidak menggunakan masker saat berada di luar ruangan. "Belum ada perubahan dari kebijakan mengenai masker dari yang terakhir disampaikan pemerintah. Jadi, di luar (ruangan) diizinkan untuk tidak menggunakan masker," jelas Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/7).



Meski demikian, dalam keadaan tertentu masyarakat yang berada di luar ruangan juga diimbau menggunakan masker.


Selain itu, Budi mengingatkan, masyarakat yang berada di dalam ruangan diminta menggunakan masker. "Misalnya kerumunannya sangat padat sekali, kemudian banyak yang batuk-batuk dekat kita, atau diri kita sendiri merasa tidak sehat, sebaiknya tetap saja menggunakan masker," tandas Budi. (R/L..)

TerPopuler