![]() |
| Oleh: Wisnu Dewa Wardhana |
Di Negara yang gemar mengulang sejarah tanpa benar-benar belajar darinya, wacana revisi Undang-Undang Pemilu kembali mengemuka, atau lebih tepatnya, kembali tersendat.
Seperti yang dikatakan Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-5 Republik Indonesia dalam penyampaiannya saat acara pengukuhan gelar Profesor Emeritus di Universitas Borobudur pada Sabtu, 2 Mei 2026 lalu. Megawati berkata bahwa proses ini tak ubahnya “tari Poco-Poco”: maju sedikit, mundur lagi, berputar tanpa arah.
Sebuah metafora yang terdengar jenaka, namun menyimpan kegelisahan serius tentang masa depan demokrasi Indonesia.
Poco-Poco Politik Bernama Legislasi revisi UU Pemilu sejatinya bukan sekadar agenda teknokratis, melainkan fondasi bagi kualitas demokrasi. Namun hingga kini, pembahasannya mandek di tangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Padahal waktu terus berjalan, dan pemilu bukanlah hajatan yang bisa disiapkan secara mendadak seperti rapat dadakan di akhir pekan.
Megawati mengingatkan sesuatu yang sangat mendasar: perubahan aturan yang terlalu dekat dengan hari pemungutan suara akan menciptakan kekacauan administratif dan teknis.
Penyelenggara pemilu — dari KPU hingga Bawaslu — memerlukan kepastian hukum jauh-jauh hari untuk memastikan kesiapan logistik, regulasi turunan, hingga pendidikan pemilih. Tanpa itu, kualitas pemilu dipertaruhkan.
Sejarah pun memberi pelajaran. Setiap perubahan aturan yang terburu-buru selalu berujung pada polemik, sengketa, dan kecurigaan publik.
Demokrasi tidak hanya soal memilih, tetapi juga soal kepercayaan. Dan kepercayaan tidak lahir dari sistem yang berubah-ubah seperti arah angin politik.
*Pemerintah Masuk, Kekhawatiran Bertambah*
Ketika DPR tampak gamang, pemerintah melalui Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap mengambil alih inisiatif penyusunan draft revisi UU Pemilu. Sekilas terdengar solutif. Namun di balik itu, muncul kekhawatiran yang tak bisa diabaikan.
Di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, muncul wacana yang lebih kontroversial: mengembalikan pemilihan kepala daerah dari sistem langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh DPRD.
Dalihnya klasik — efisiensi biaya.
Argumen ini terdengar rasional di permukaan, tetapi rapuh jika diuji dengan pengalaman masa lalu.
Sebelum era reformasi, pemilihan kepala daerah oleh DPRD justru membuka ruang transaksi politik yang lebih tertutup dan elitis. Biaya memang tidak hilang, ia hanya berpindah dari ruang publik ke ruang negosiasi politik yang gelap.
Jauh-jauh hari, filsuf politik Montesquieu sudah menyatakan, “Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut korup secara absolut.”
Ketika rakyat dicabut dari proses pemilihan langsung, kekuasaan terkonsentrasi pada segelintir elite. Dan di situlah potensi penyimpangan membesar.
*Demokrasi: Mahal atau Sengaja Dibikin Mahal?*
Narasi bahwa pemilu langsung mahal sering diulang seperti mantra. Namun pertanyaan yang jarang diajukan adalah: mahal bagi siapa?
Jika biaya yang dimaksud adalah anggaran negara, maka itu adalah investasi demokrasi. Tapi jika yang dimaksud adalah biaya politik kandidat, maka persoalannya bukan pada sistem pemilunya, melainkan pada praktik politik uang yang belum terselesaikan.
Mengganti sistem pemilihan bukan solusi atas mahalnya demokrasi, itu hanya memindahkan masalah. Bahkan bisa memperparahnya, karena transaksi politik menjadi lebih terpusat dan sulit diawasi.
Pengalaman menunjukkan bahwa dalam sistem DPRD, “harga suara” justru lebih tinggi karena jumlah pemilihnya sedikit namun memiliki kekuasaan besar. Demokrasi menjadi eksklusif, bukan partisipatif.
*Buah Reformasi yang Terancam Dipetik Kembali*
Pemilihan langsung kepala daerah adalah salah satu capaian penting dari Reformasi 1998. Ia lahir dari semangat untuk mengembalikan kedaulatan kepada rakyat, bukan kepada elite politik.
Mengubah sistem ini tanpa alasan yang benar-benar substansial sama saja dengan mencabut akar dari pohon demokrasi yang telah tumbuh selama lebih dari dua dekade.
Ada pepatah bijak yang mengatakan, “Mereka yang melupakan sejarah, akan dihukum untuk mengulanginya.”
Jika hak memilih langsung dirampas, maka rakyat tidak hanya kehilangan suara, tetapi juga kehilangan rasa memiliki terhadap pemerintahannya. Demokrasi berubah dari partisipasi menjadi sekadar prosedur.
*Revisi yang Dibutuhkan, Bukan yang Diinginkan*
Tentu, UU Pemilu bukan kitab suci yang tak boleh diubah. Revisi tetap diperlukan — namun dengan satu syarat utama: meningkatkan kualitas demokrasi, bukan justru menurunkannya.
Perbaikan bisa diarahkan pada transparansi pendanaan politik, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, hingga pendidikan politik masyarakat. Bukan pada pengurangan hak rakyat.
Dalam konteks ini, kehati-hatian menjadi kunci. Revisi yang tergesa-gesa atau bermuatan kepentingan jangka pendek hanya akan merusak fondasi demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah.
*Demokrasi Bukan Sekadar Efisiensi*
Pada akhirnya, demokrasi memang tidak selalu efisien. Ia rumit, mahal, dan kadang melelahkan.
Namun seperti kata Winston Churchill, “Demokrasi adalah bentuk pemerintahan terburuk — kecuali semua bentuk lainnya yang pernah dicoba.”
Maka jika revisi UU Pemilu justru mengarah pada pembatasan partisipasi rakyat, kita patut bertanya: ini revisi untuk memperbaiki, atau untuk mempermudah segelintir pihak mengendalikan?
Jangan sampai "tari Poco-Poco" yang disindir Megawati berubah menjadi tarian mundur demokrasi — pelan, tidak terasa, tapi pasti menjauh dari cita-cita reformasi.
Sebab, sekali hak rakyat diambil, mengembalikannya tidak pernah semudah saat ia dirampas.
