Diduga Langgar Tipilu, Kasus Satu Caleg di Mataram Diteruskan Sentra Gakumdu ke Tahap Penyidikan -->

Diduga Langgar Tipilu, Kasus Satu Caleg di Mataram Diteruskan Sentra Gakumdu ke Tahap Penyidikan

Jumat, 12 Januari 2024, Jumat, Januari 12, 2024

 

FOTO. Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril bersama Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Mataram, Bambang Suprayogi saat menyerahkan berkas dugaan pelanggaran  Tipilu pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Polres Mataram. 














MATARAM, BL - Proses penanganan pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu (Tipilu) yang dilakukan oknum caleg di Kota Mataram, dipastikan telah masuk ke tahapan penyidikan.


Itu menyusul, Bawaslu Kota Mataram telah melakukan registrasi kasusnya dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PL/Kota - Mataram/18.01/XII/2023. 


Terlebih, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) setempat, setelah melakukan sejumlah penilaian, pembahasan dan memanggil para saksi, akhirnya melanjutkannya ke aparat penegak hukum pada Jumat, 12 Januari 2024. 


Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril mengaku, bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di salah satu daerah pemilihan di Kota Mataram. 


Menurut dia, kasus tersebut merupakan laporan dari masyarakat. Di mana, dari penilaian maka laporan tersebut masuk unsur adanya dugaan tindak pidana Pemilu. 


Karenanya, dalam waktu 1 × 24 Jam, laporan tersebut di Register dan diteruskan prosesnya ke Sentra Gakkumdu Kota Mataram.


"Jadi di Sentra Gakkumdu Kota Mataram, ada pengawas Pemilu Bawaslu,  Penyidik Kepolisian dari Polresta Mataram, dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram," kata Yusril dalam pesan tertulisnya. 


Ia menegaskan bahwa, dalam pembahasan, Sentra Gakkumdu Kota Mataram, kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (1) Jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 


Di mana, Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pada pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana.


"Sedangkan, ancaman  pidananya adalah penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000, - (Dua Puluh Empat Juta Rupiah)," tegas Yusril.


Sementara itu, Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Mataram, Bambang Suprayogi menjelaskan bahwa proses penanganan pelanggaran Tipilu tersebut dilanjutkan dengan proses klarifikasi oleh anggota Bawaslu Kota Mataram yang tergabung kedalam Sentra Gakkumdu Kota Mataram dengan didampingi penyidik dan diarahkan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Mataram. 


Menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kota Mataram ini, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Gakkumdu, maka waktu yang digunakan dalam proses menyusun kajian dugaan pelanggaran Pemilu paling lama tujuh hari dan ditambah waktunya tujuh hari. 


"Jadi, jumlah waktu yang digunakan adalah 14 hari kerja," ucap Bambang.


Ia mengaku, bahwa dalam menyusun kajian, pengawas pemilu, Bawaslu dapat melakukan klarifikasi. Di mana, proses klarifikasi dalam rangka untuk mendapatkan keterangan dari pelapor, terlapor, dan saksi. 


Hal ini dilakukan dalam rangka mencari dan menemukan bukti awal, dan menilai kecukupan bukti permulaan.


"Jika  bisa terpenuhi, tentunya unsur pasal itu yang akan," kata Bambang.


Lebih lanjut dikatakannya, Sentra Gakkumdu Kota Mataram dari semua unsur (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan), dipastikan sudah melakukan beberapa kali pembahasan. 


Akhirnya, lanjut Bambang, pihaknya berkesimpulan untuk meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan. 


"Dan, kami sudah melakukan penerusan berkas dokumennya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Mataram untuk diproses ke tahapan penyidikan," ungkap dia.


Bambang menambahkan, terkait waktu penyidikan berdasarkan pasal 29 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2024 penyidik melakukan penyelidikan paling lama 14 hari .


"Jadi, ini terhitung sejak laporan dugaan Tipilu yang diteruskan oleh pengawas Pemilu diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu," tandas dia. (R/L..).


TerPopuler