![]() |
MATARAM, BL – PT Bank NTB Syariah bersama Pemerintah Provinsi NTB merampungkan dan memfinalisasi penyusunan skema pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan peserta magang luar negeri.
Kerja sama strategis ini dirancang sebagai solusi konkret dari pemerintah daerah dan perbankan syariah dalam memberikan akses modal kerja yang aman, transparan, dan berkeadilan.
Hal ini, juga sekaligus memutus mata rantai praktik rekrutmen ilegal atau non-prosedural yang kerap membelit calon tenaga kerja akibat kendala pembiayaan dari pihak ketiga.
Langkah maju ini diambil sebagai respons atas tingginya animo masyarakat NTB untuk menangkap peluang kerja dan magang di luar negeri. Berdasarkan data ketenagakerjaan,
Apalagi, Provinsi NTB saat ini menduduki peringkat ke-4 secara nasional sebagai penyuplai PMI terbesar di Indonesia, dengan Kabupaten Lombok Timur sebagai penyumbang tertinggi di tingkat provinsi. Sepanjang tahun 2025.
Tercatat sebanyak 35.215 orang PMI telah diberangkatkan, sementara untuk tahun buku 2026 ini, estimasi pemberangkatan diproyeksikan tetap stabil di angka sekitar 30.000 orang, didukung oleh minat program magang yang melampaui 1.000 orang peserta.
Menyadari potensi dan kebutuhan pasar yang sangat masif tersebut, Bank NTB Syariah mengalokasikan plafon anggaran awal sebesar Rp10 miliar pada tahun buku 2026 khusus untuk skema KUR PMI dan Magang ini.
Penyaluran modal kerja ini akan menerapkan pola top-up, yang berarti volume anggaran dapat terus ditambah secara fleksibel sejalan dengan tingkat penyerapan, efektivitas program, serta mekanisme pemanfaatan oleh masyarakat calon nasabah di lapangan.
Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah, Agus Suhendro, menegaskan komitmen penuh manajemen untuk menghadirkan layanan prima yang selaras dengan prinsip syariah serta tata kelola perbankan yang sehat (prudential banking).
"Ini, demi memastikan program tepat sasaran dan memberikan kemudahan optimal," tegasnya.
Menurut Agus, pihaknya menawarkan tiga pola pembiayaan yang adaptif untuk pembiayaan KUR PMI dan Program Magang.
Skema itu, yakni Pola Channeling: Bank NTB Syariah menjalin kemitraan dengan lembaga penyalur resmi, seperti Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), yang bertindak merekomendasikan daftar calon nasabah potensial. Pihak bank selanjutnya melakukan verifikasi, analisis kelayakan, serta pencairan pembiayaan pasca-penandatanganan akad.
Selanjutnya, Pola Langsung kepada PMI: Berbasis Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara bank dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Skema ini dikhususkan bagi calon pekerja yang telah terdaftar resmi di Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan mengantongi visa kerja resmi.
Serta, Pembiayaan Khusus Peserta Magang: Sinergi terintegrasi melalui PKS langsung antara bank dengan LPK yang memegang izin resmi penyaluran pemagangan ke luar negeri untuk membiayai peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi visa magang.
Agus mengatakan bahwa, seluruh skema penyaluran KUR tetap wajib patuh pada ketentuan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian yang berlaku, termasuk acuan terbaru Permenko Nomor 1 Tahun 2026.
"Ini, guna memitigasi risiko kegagalan keberangkatan yang dapat memicu pembiayaan bermasalah (NPF), realisasi pencairan dana secara riil baru dilakukan setelah visa kerja atau visa magang nasabah resmi terbit," katanya.
Agus menyebut pihaknya memberikan solusi taktis berupa mekanisme verifikasi paralel. Di mana, Bank NTB Syariah memahami kebutuhan operasional di lapangan.
Oleh karena itu, proses prescreening, pemeriksaan berkas, dan analisis kelayakan nasabah akan dijalankan secara paralel (bersamaan) sejak masa pelatihan dan persiapan dokumen berjalan.
"Dengan begitu, begitu visa resmi diterbitkan oleh negara tujuan, dana pembiayaan dapat langsung dicairkan tanpa hambatan birokrasi yang memakan waktu," ucap Agus.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa untuk mengamankan dana negara dan menjaga rasio Non-Performing Financing (NPF) tetap berada di bawah ambang batas aman 5% sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank NTB Syariah menerapkan strategi pengembalian berbasis cash flow dari pemotongan langsung gaji bulanan pekerja di negara penempatan.
Bank memastikan dana remitansi hasil kerja para migran berada dalam penguasaan perbankan melalui penjajakan kerja sama internasional yang kokoh dengan jaringan perbankan global terkemuka.
Selain instrumen perbankan internasional, aspek mitigasi risiko moral dan finansial juga diperkuat dengan mewajibkan keterlibatan keluarga inti (orang tua atau pasangan) di dalam negeri. Pihak keluarga wajib bertindak sebagai penjamin moral.
Serta, ikut menandatangani akad pembiayaan secara transparan, sehingga mereka mengetahui hak dan kewajiban nasabah guna menghindari risiko kendala komunikasi di kemudian hari.
Agus menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTB mengarahkan pelaksanaan tahap awal (pilot project) program ini difokuskan pada dua negara tujuan utama, yaitu Malaysia dan Jepang.
Di mana, untuk Sektor PMI (Malaysia): Plafon pembiayaan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp80 juta. Sesuai aturan, dana KUR bukan berbentuk uang tunai (fresh money), melainkan pembiayaan pos kebutuhan riil persiapan keberangkatan seperti pengadaan paspor, SKCK, jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Migran, pelatihan, medical check-up, tiket pesawat, dan visa kerja.
Sementara, untuk penempatan sektor formal perkebunan yang menerapkan skema zero cost dari majikan, bank membuka peluang pembiayaan modal kerja bagi P3MI atau petugas lapangan resmi guna menutupi biaya operasional awal.
Berikutnya, untuk Sektor Magang (Jepang): Plafon pembiayaan berkisar antara Rp50 juta hingga Rp70 juta per peserta. Kerja sama dioptimalkan untuk menyerap kuota pemagangan dari Kementerian Desa PDT, di mana NTB memperoleh peluang pengiriman peserta.
"Pembiayaan mencakup biaya pelatihan kompetensi (bahasa standar N3 Jepang), akomodasi asrama, konsumsi, atribut, asuransi, hingga visa magang," kata Agus.
Langkah progresif perbankan ini didukung penuh oleh jajaran eksekutif Pemprov NTB. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB dengan mempercepat finalisasi Aplikasi Sistem Informasi Kerja (SIK) yang perkembangannya telah mencapai 80%.
Hal ini, guna mempermudah transparansi lowongan kerja global. Dari sisi legalitas formal, Biro Hukum Setda NTB juga tengah merampungkan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Gubernur yang menyelaraskan program KUR ini dengan regulasi daerah yang sudah ada, seperti Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan TKI dan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Program sinergi antara Bank NTB Syariah, Disnakertrans, dan Bappeda NTB ini berkomitmen untuk memberikan pendampingan literasi keuangan secara komprehensif bagi PMI dan keluarganya.
Agus menambahkan, adanya rekam jejak nilai remitansi NTB yang sangat besar mencapai Rp234 miliar pada tahun 2023 dan Rp223 miliar pada tahun 2024, tentunya manajemen pengelolaan keuangan yang bijak menjadi kunci penting agar pendapatan yang diperoleh di luar negeri dapat bertransformasi menjadi modal usaha produktif sekembalinya mereka ke tanah air.
"Harapannya, akan mampu menciptakan ketahanan ekonomi keluarga yang berkelanjutan dan mencegah timbulnya kantong kemiskinan baru di daerah," tandasnya. (R/L..).
