![]() |
| FOTO. Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Alkhaery (tengah) didampingi Ketua Komisi V Lalu Sudiartawan dan anggota Komisi V saat melalukan hearing bersama Ombudsman Perwakilan NTB, |
MATARAM, BL - Ombudsman Perwakilan Provinsi NTB menilai Ranperda Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah, harus mulai mengatur prosedur penggalangan dananya.
Hal ini, penting agar komite sekolah dapat mengatur tata cara sumbangan dari pihak ketiga yang tidak hanya berupa uang. Namun dapat barang dan jasa.
"Prinsipnya kami setuju akan adanya ranperda ini. Mengingat, kondisi minimnya fiskal daerah tapi kita minta agar substansi obyek sumber penyumbangnya diperluas. Yakni, tidak hanya orang tua wali murid tapi bisa lewat organisasi dan pihak pemangku lainnya," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Dwi Sudarsono saat hearing bersama Komisi V DPRD dan Bapemperda DPRD NTB, Senin 13 Juli 2026.
Menurutnya, jika merujuk dengan Pasal 1 angka 5 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Sumbangan itu berupa uang dan sumbangan barang dan jasa.
Hanya saja, di ranperda inisiatif DPRD setempat, justru hanya mengatur sumbangan uang dari orang tua wali saja. Padahal sesuai ketentuan, sumbangan itu dapat bersumber dari beberapa. Mulai dari perseorangan,organisasi, dunia usaha, dunia industri dan pemangku lainnya.
"Catatan kami, jika mengacu pada Permendikbud itu, Raperda ini juga harus dibahas secara detail karena menyangkut soal retribusi ke kas daerah. Disitu Komite Sekolah harus juga diberikan keleluasaan untuk menggalang dan mengelola sumbangan, termasuk dalam bentuk lainnya. Bukan hanya uang," jelas Dwi.
Dia mengaku bahwa ranperda tersebut perlu dilakukan peninjauan lebih jauh karena menyangkut sumbangan pendidikan. Utamanya, ranperda, bukan sebatas mengatur sumbangan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda.
Namun, ranperda perlu mengatur ketentuan penggalangan sumbangan uang, barang dan jasa pada satuan pendidikan yang diselenggarakan baik oleh Pemda maupun masyarakat.
"Untuk, mengatur pelaksanaan teknis penggalangan, maka pengelolaan dan penggunaan sumbangan yang pengaturannya dapat diatur lebih teknis dengan Peraturan Gubernur (Pergub)," kata Dwi.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Alkhaery, mengaku bahwa pihaknya siap mengakomodir masukan dan perbaikan yang diberikan oleh Ombudsman setempat.
"Kami bersyukur dan senang, juga bahagia karena ada ruang persamaan dalam menjadi ranperda sebagai alat untuk memastikan pendidikan terjaga. Utamanya, bagaimana anak-anak memperoleh pendidikan yang setara," ujarnya.
Politisi Gerindra ini, menegaskan bahwa lahirnya Ranperda Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah ini, tidak lain sebagai kanal untuk mencegah maraknya praktek pungli.
"Intinya, kami ingin banyak masukan dari berbagai pihak. Salah satunya Ombudsman, sehingga perlakuan pendidikan antara sekolah swasta dan negeri dapat berjalan bersama-sama kedepannya," tegas Ali.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya telah meminta agar Komisi V DPRD setempat yang akan lebih teknis membicarakan pembahasan ranperda ini, untuk melibatkan Ombudsman NTB dalam setiap pembahasannya.
"Ini agar pelaksanaan ranperda ini, sesuai dan selaras dengan peraturan perundang-undangan," tandas Ali Alkhaery. (R/L.)
