Ubah Format Debat Cawapres, Sirra Sebut KPU Melanggar Aturan UU Pemilu -->

Ubah Format Debat Cawapres, Sirra Sebut KPU Melanggar Aturan UU Pemilu

Sabtu, 02 Desember 2023, Sabtu, Desember 02, 2023

 


FOTO. Sirra Prayuna. 












MATARAM, BL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan debat capres dan cawapres akan digelar sebanyak lima kali. Debat itu akan dibagi menjadi tiga debat capres dan dua cawapres.


Namun berbeda dengan Pilpres 2019, pada debat kali ini cawapres akan didampingi pasangannya. Adanya pengubahan format yang dilakukan KPU ini membuat publik geram.


Pasalnya, dengan pengubahan yang dilakukan oleh KPU, patut diduga untuk  memihak dan menguntungkan pasangan calon tertentu. 


Koordinator Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Pemilu Rumah Bersama Pelayan Rakyat (RBPR), Sirra Prayuna, mengaku bahwa dalam ketentuan Pasal 277 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, telah diatur bahwa pelaksanaan debat dilakukan lima kali. Yakni, tiga kali untuk Calon Presiden dan dua kali untuk Calon Wakil Presiden. 


Hal ini juga sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yakni Pasal 50.


Untuk itu, jika KPU merubah sendiri aturan dengan mengharuskan secara bersamaan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Serta, tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri capres atau cawapres, tentunya hal itu melanggar aturan


"Hal ini, sesuai dengan ketentuan pasal 277 dan penjelasan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," tegas Sirra dalam pesan WhatsAppnya pada BERITA LOMBOK, Sabtu 2 Desember 2023. 


Menurut Sirra, perubahan format debat oleh KPU, adalah sebuah produk hukum yang bertentangan degan asas hirarkis peraturan perundang undangan, yakni asas lex superior derogate legi inferiori


Di mana, peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hirarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. 

 

Karenanya, ia menduga jika perubahan format gelaran debat kuat ada sebuah kekuatan politik besar yang mempengaruhi perubahan tersebut.


"Sehingga, tindakan KPU kami pandang telah melanggar asas pemilu dan prinsip penyelenggara pemilu yakni mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien," jelas dia. 


Lebih lanjut Sira katakan, pihaknya mendesak KPU, agar gelaran debat calon Presiden dan Wakil Presiden untuk tetap mematuhi perintah UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. 


Hal ini agar rakyat dapat menilai calon pemimpinya akan dibawa kemana kapal besar 276 juta rakyat Indonesia. 


"Kalau kemudian, masih tetap dengan format maunya KPU. Itu artinya, KPU telah di intimidasi kekuatan tertentu. Dan tentunya, perubahan format ini akan menguntungkan calon presiden dan wakil presiden tertentu sudah nampak dengan jelas," tandas Sirra Prayuna. (R/L..).

TerPopuler