![]() |
MATARAM, BL - Status tersangka Anggota DPRD NTB Efan Limantika pada kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan yang berada di bawah penanganan Kepolisian Resor Dompu, memasuki babak baru.
Itu menyusul, pelapor yakni Muhamad Adnan dan tersangka memilih jalan perdamaian atau musyawarah mufakat melalui restorative justice (RJ) pada 19 Januari di Polres setempat.
RJ atau keadilan restoratif adalah penyelesaian hukum yang mengutamakan mediasi antara pihak-pihak yang berperkara untuk mencapai perdamaian.
Kuasa hukum Efan Limantika, Rusdiansyah atau Geby mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat penetapan tersangka kliennya pada tanggal 30 Desember 2025. Sementara, penetapan tersangka dilakukan Polres Dompu pada tanggal 29 Desember 2025.
Namun, sedari awal pihaknya memilih pasif untuk tidak merespon penetapan tersangka tersebut, lantaran menghargai proses penetapannya.
"Tapi, kami enggak diam, didalam penetapan tersangka ini, kami lakukan sejumlah upaya hukum untuk memberi ruang agar terjadi keadilan hukum pada klien kami," ujarnya pada wartawan, Minggu petang 25 Januari 2026.
Geby menegaskan, keadilan hukum yang dimaksud yakni, dirinya bersama tim kuasa hukum menemui pelapor dan kuasa hukumnya pada tanggal 15 Januari 2026.
Hasilnya, berbuah positif yakni, pelapor siap mencabut laporannya dengan bukti kesepakatan kedua belah pihak yang semuanya tercantum dalam akta notaris Munawarah di Praya, Lombok Tengah (Loteng).
"Kesepatan yang klien kami lakukan dengan pelapor kita sama-sama ajukan untuk proses RJ di Polres Dompu pada tanggal 19 Januari 2026," tegasnya.
Menurut Geby, perdamaian yang menjadi kesepakatan antara kliennya dengan pelapor difokuskan pada semangat dan niat tulus ikhlas untuk membangun ikatan tali silaturahmi.
Selanjutnya, juga tidak ada objek apapun yang akan dilakukan saling gugat.
Hal ini yang memicu proses RJ dilakukan, sehingga pada tanggal 23 Januari 2026, proses RJ ditandantangani di depan penyidik Polres Dompu antara pelapor dan tersangka.
"Jadi, penandatanganan keduanya ini menjadi puncak dari perdamaian. Ini ditandai dengan pelapor juga sudah di BAP," ucapnya.
Pihaknya, kata Geby, menyerahkan semua proses pada Polres Dompu terkait penanganan RJ tersebut.
Sebab, kliennya menyakini jika penyidik Polres Dompu akan menangani hal ini dengan baik dan profesional.
"Karena RJ sudah menjadi kewenangan Polres, tentu kami serahkan sepenuhnya keputusan ini ke Polres Dompu untuk memproses penangan kasus yang sudah ada kesepakatan musyawarah mufakat ini," jelas Geby.
Senada Geby. Kuasa hukum lainnya, Apriyadin menambahkan bahwa adanya penandatangan RJ antara kliennya dengan pelapor itu, maka proses persidangan yang kini berjalan juga akan dilakukan pencabutan.
Salah satunya, gugatan perdata kliennya di PTUN Mataram yang kini tengah berjalan.
"Secepatnya, besok kami akan menyerahkan hasil RJ ini ke hakim PTUN. Ini bagian dari kami menghormati yang sudah disepakati itu," katanya.
Terpisah, Anggota DPRD NTB Efan Limantika mengaku, lega atas kasus hukum yang menjeratnya selama ini.
Politisi Golkar ini, menegaskan bahwa dirinya siap melaksakan seluruh butir-butir perdamaian yang disepakati dengan pelapornya tersebut.
"Jadi, RJ yang saya lakukan murni karena kesadaran sendiri. Dan Alhamdulillah, pihak pelapor juga menginginkan hal serupa. Saya berterima kasih ke semua pihak yang peduli pada kasus saya selama ini," ujar Efan.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa dirinya menyakini manakala jajaran Polres Dompu akan berkerja profesional untuk memproses kasus yang menjeratnya itu.
Terlebih, saat pengajuan RJ, penyidik Polres Dompu, juga merespon dengan terbuka.
"Saya berharap usai adanya RJ, maka kasus saya ini bisa langsung di SP3 oleh Polres Dompu," tegas Efan.
Diketahui, kasus yang melaporkan Efan Limantika atas dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan ini bermula sejak tahun 2011. Pelapor kala itu membeli tanah milik warga di So Nangadoro, Desa Hu'u, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu.
Transaksi dilakukan secara sah dengan bukti kuitansi pembayaran. Atas adanya jual beli lahan dengan status Sertifikat Hak Milik Nomor 417 atas nama MS resmi dikuasai pelapor berinisial MA.
Namun, pada tahun 2013–2014, terlapor sebelum menjadi anggota DPRD NTB mulai melakukan pendekatan terhadap pelapor dengan modus membantu menjaga aset milik pelapor.
Karena asas kepercayaan, pelapor menyerahkan sejumlah dokumen kuitansi pembelian atas lahan kepada terlapor.
Kepercayaan itu yang kemudian diduga sengaja dimanfaatkan terlapor untuk menyalahgunakan dokumen kuitansi pembelian atas lahan.
Atas perbuatan terlapor, pelapor melayangkan laporan ke Polres Dompu sesuai surat nomor: LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 12 Februari 2025. (R/L..).
