Tembus 2,26 Persen, Kenaikan Nilai Tukar Petani NTB Tertinggi di Indonesia -->

Tembus 2,26 Persen, Kenaikan Nilai Tukar Petani NTB Tertinggi di Indonesia

Selasa, 06 Juni 2023, Selasa, Juni 06, 2023

 


FOTO. Gubernur NTB Zulkiefimansyah saat berdialog dengan para petani tembakau di wilayah Pulau Lombok. 











MATARAM, BL - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) pada bulan Desember 2022 naik 1,11 persen menjadi 109,00 dibandingkan dengan bulan sebelumnya.


"Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 1,83 persen, lebih tinggi dibandingkan kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,72 persen," ujar Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/6). 


NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan. Selain itu NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi, maupun untuk biaya produksi.


Secara nasional NTP sepanjang tahun 2022 atau Januari-Desember 2022 sebesar 107,33 dengan nilai It sebesar 120,67, sedangkan Ib sebesar 112,43.


"Kalau dilihat komoditas yang mempengaruhi kenaikan indeks yang dibayar petani itu berasal dari kenaikan sayur-sayuran, buah-buahan, dan tanaman obat," kata Margo.


Berdasarkan subsektor, kenaikan NTP pada Desember 2022 dikarenakan seluruh subsektor pertanian mengalami kenaikan dengan hortikultura meningkat 4,58 persen, tanaman pangan naik 1,27 persen, peternakan 0,51 persen, perikanan 0,19 persen, dan perkebunan 0,10 persen.


Margo Yuwono menegaskan,  wilayah dengan kenaikan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar 2,26 persen jika dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sementara wilayah dengan penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Sulawesi Barat yaitu turun 2,47 persen dibandingkan dengan penurunan NTP provinsi lainnya.


Sementara untuk Nilai Tukar Usaha Petani (NTUP) bulan Desember 2022 sebesar 108,96 atau naik 1,59 persen dibandingkan dengan November 2022.


"Peningkatan NTUP itu terjadi karena indeks harga yang diterima petani atau It naik sebesar 1,83 persen, lebih tinggi dari kenaikan indeks biaya produksi dan penambahan barang modal yang hanya naik sebesar 0,24 persen," kata Margo.


Polanya kenaikan NTUP juga disebabkan oleh seluruh subsektor mengalami peningkatan dengan hortikultura naik 5,11 persen, tanaman pangan 1,81 persen, peternakan 0,83 persen, tanaman perkebunan 0,59 persen, dan perikanan 0,51 persen. (R/L..).

TerPopuler