Soal Sengketa Tapal Batas Lobar dan Loteng di Nambung, Bawaslu NTB Pastikan Hak pilih Warga Masih Terdaftar di Lobar -->

Soal Sengketa Tapal Batas Lobar dan Loteng di Nambung, Bawaslu NTB Pastikan Hak pilih Warga Masih Terdaftar di Lobar

Rabu, 19 April 2023, Rabu, April 19, 2023
FOTO. Itratip. 








MATARAM, BL -  Konflik tapal batas antara Pemkab Lombok Tengah (Loteng dan Kabupaten Lombok Barat (Lobar) terkait wilayah Pantai Nambung, dipastikan tidak berpengaruh pada hak pilih warga setempat di Pemilu 2024. 


Ketua Bawaslu Provinsi NTB Itratip mengatakan,  warga yang tinggal di Pantai Nambung masih akan memilih menggunakan basis data lama yakni, Pilkada lalu. 


Hal itu menyusul, kartu keluarga hingga KTP warga setempat saat pencoklitan beberapa waktu lalu, masih bertanda Kabupaten Lobar. 


"Jadi, meski ada saling klaim yang berujung gugatan di pengadilan hingga Mahkamah Agung  antara Pemkab Lobar dan Pemkab Loteng tapi hak pilih warga enggak akan hilang. Ini karena mereka akan memilih di basis lama yakni, Pilkada lalu," ujar Itratip saat berdiskusi dengan wartawan bertajuk Peran Partisipatif Media dalam memperkuat Pengawasan Tahapan Pemilu 2024 di salah satu lesehan di Mataram, Selasa Malam (18/4) kemarin. 


Menurut dia, kasus sengketa antara dua pemerintahan tidak akan dapat menghilangkan hak pilih warga di wilayah Nambung. Karena itu, pihaknya meminta pada penyelenggara pemilu di wilayah sesuai nama warga yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Keluarga (KK) untuk terus melanjutkan tahapan pemilu 2024. 


"Jadi, sampai adanya kepastian hukum, maka hal warga di Nambung maish di Lobar. Dan bukan di Loteng," tegas Itratip. 


Kondisi di Nambung, lanjut dia, juga sama dengan salah satu warga yang tinggal di kawasan hutan di wilayah Sekotong, di Lobar.


Di mana, kendati sudah lama tingga di wilayah tersebut. Namun areal yang mereka tinggali justru belum memiliki legalitas yang jelas secara hukum.


"Untuk sementara sesuai dengan diskusi kami dengan Ibu Wabup Lobar, mereka hanya diberikan kartu domisili di wilayah sekitar desa setempat. Jadi, kalau pun mereka enggak punya KTP, namun karena nama mereka terdaftar di wilayah lainnya, tentunya hak pilihnya ada di wilayah asalnya. Baik di Loteng hingga di wilayah Lobar lainnya," jelas Itratip. 


Diketahui, untuk sengketa Nambung, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah memutuskan wilayah Pantai Nambung masuk wilayah Desa Montong Ajang, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Loteng. 


Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1 P/Hum/2023 tanggal 9 Februari 2023 dalam perkara yang diajukan Bupati Lombok Tengah sebagai pihak pemohon dan Menteri Dalam Negeri sebagai pihak termohon.


Sebelumnya, Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat menempatkan Pantai Nambung sebagai bagian dari Kabupaten Lombok Barat.


Kini dengan masuknya Nambung menjadi wilayah Lombok Tengah tentunya menimbulkan sejumlah pertanyaan.


Apakah warga Nambung bisa memilih pada tahun 2024 atau tidak karena KTP Warga Nambung tentunya masih masuk wilayah Lombok Barat.


"Untuk Nambung, sudah ada jalan tengah dari  KPU Provinsi dan KPU RI karena pemilihan umum (pemilu) merupakan kebijakan nasional. Tentunya, mereka tetap memilih di wilayah Lobar," tandas Itratip. (R/L..).


TerPopuler