NTB Siapkan Dua Opsi Penataan Dapil ke KPU RI -->

NTB Siapkan Dua Opsi Penataan Dapil ke KPU RI

Kamis, 26 Januari 2023, Kamis, Januari 26, 2023

 

FOTO. Komisioner KPU NTB, Yan Marli bersama komisioner lainnya, Agus Hilman, Zuriati dan para peserta diskusi uji publik  terkait Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi untuk DPRD NTB pada Pemilu 2024, kemarin.





MATARAM, BL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB mengajukan dua opsi terkait penataan Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) yang akan diajukan ke KPU RI. 


Pada uji publik rancangan Dapil dan Alokasi Kursi untuk DPRD NTB. Yakni, opsi pertama berdasarkan jumlah Dapil yang tetap dengan Pemilu 2019 yakni sebanyak 8 kursi.


Komisioner KPU NTB, Yan Marli, mengatakan opsi satu yakni, Dapil NTB 1 Mataram dengan 5 kursi, Dapil NTB 2 Lombok Barat-Lombok Utara dengan 12 kursi, Dapil NTB 3 Lombok Tengah A (Jonggat, Pujut, Praya Barat, Praya Timur, Pringgarata, Praya Barat Daya) dengan 6 Kursi, Dapil NTB 4 Lombok Tengah B (Praya, Praya Tengah, Janapria, Kopang, Batukliang, Batukliang Utara) dengan 7 kursi.


Selanjutnya, Dapil NTB 5 Lombok Timur A (Keruak, Sakra, Terara, Sikur, Montong Gading, Sakra Timur, Sakra Barat, Jerowaru) dengan 6 Kursi, Dapil NTB 6 Lombok Timur B (Masbagik, Sukamulia, Selong, Pringgabaya, Aikmel, Sambelia, Pringgasela, Suralaga, Wanasaba, Sembalun, Suwela, Labuhan Haji, Lenek) dengan 10 kursi.


"Untuk, Dapil NTB 7 Sumbawa-Sumbawa Barat dengan jumlah 8 kursi, Dapil NTB 8 Bima-Dompu-Kota Bima dengan 11 kursi," ujar Yan Marli, Kamis (26/1).


Di dampingi Komisioner KPU lainnya, yakni Agus Hilman, Zuriati. Yan Marli, mengatakan, untuk skema rancangan kedua, dilakukan dengan 10 Dapil


Pada opsi kedua ini, Dapil NTB 1 Kota Mataram alokasi 5 kursi, Dapil NTB 2 Lombok Barat dengan 9 kursi, Dapil NTB 3 Lombok Tengah A dengan 6 kursi, Dapil NTB 4 Lombok Tengah B jumlah 7 kursi, Dapil NTB 5 Lombok Utara jumlah 3 kursi, Dapil NTB 6 Lombok Timur A jumlah 6 kursi, Dapil NTB 7 Lombok Timur B jumlah 10 kursi.


Selanjutnya, Dapil NTB 8 Sumbawa-Sumbawa Barat jumlah 8 kursi, Dapil NTB 9 Dompu jumlah 3 kursi, Dapil NTB 10 Bima-Kota Bima dengan jumlah 8 kursi.


“Rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi untuk DPRD NTB ini nantinya akan diteruskan ke KPU RI untuk kemudian diputuskan,” ucap Yan Marli.


Ia mendaku, bahwa penataan Dapil dan Alokasi Kursi ini sekalipun terdapat perubahan, namun secara umum tidak mengubah jumlah yang diperebutkan yakni 65 kursi.


Di mana, lanjut dia, rancangan perubahan Dapil menjadi 10 kursi mendapat perhatian oleh peserta uji publik. Pasalnya hal ini dinilai memungkinkan melihat sebaran penduduk. Dapil NTB 1 Kota Mataram yang memiliki 5 kursi jumlah penduduknya 444.974 jiwa, Dapil NTB 2 Lombok Barat dengan 9 kursi jumlah penduduknya 726.288 jiwa, Dapil NTB 3 Lombok Tengah A dengan 6 kursi jumlah penduduk 525.971 jiwa, Dapil NTB 4 Lombok Tengah B dengan 7 kursi jumlah penduduk 540.944 jiwa.


Berikutnya, Dapil NTB 5 Lombok Utara dengan 3 kursi jumlah penduduk 257.369 jiwa, Dapil NTB 6 Lombok Timur A dengan 6 kursi jumlah penduduk 514.004 jiwa, Dapil NTB 7 Lombok Timur B dengan 10 kursi jumlah penduduk 855.913 jiwa.


Dapil NTB 8 Sumbawa-Sumbawa Barat dengan 8 kursi jumlah penduduk 644.573 jiwa, Dapil NTB 9 Dompu dengan 3 kursi jumlah penduk 254.190 jiwa, dan Dapil NTB 10 Bima-Kota Bima dengan 8 kursi jumlah penduduk 689.341 jiwa. Sehingga total penduduk NTB saat ini 5.473.507 jiwa.


“Berdasarkan perhitungan kami dengan data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) yang diserahkan tanggal 14 Oktober 2022 lalu ada pergeseran kursi di dua Dapil. Ada yang bertambah dan ada yang berkurang itu semua karena laju pertumbuhan penduduk,” jelas Yan Marli. 


Sementara itu, Akademisi UIN Mataram, Agus yang hadir dalam uji publik itu mengatakan norma penataan Dapil secara umum telah diatur berdasarkan ketentuan pasal 185 UU nomor 7 tahun 2017. Di mana di dalamnya terdapat 7 prinsip yang harus dipenuhi.


“Makanya kalau melihat norma itu yang paling mungkin untuk bermain dalam (membangun argumentasi) penataan dapil adalah prinsip yang terkait kohesivitas, sedangkan 6 prinsip yang lain sudah saling kunci karena basisnya adalah DAK2,” ungkap dia. 


Selanjutnya, Agus juga mengingatkan tentang proses Judicial Review yang saat ini sedang berproses di MK. “Penataan Dapil ini hanya akan bermakna apabila putusan MK mempertahankan tentang pasal 168 tentang cara penyuaraan, sedangkan dan pasal 422 cara konversi suara,” tandasnya. (R/L..).

TerPopuler