Maureen dan Empat Petahana Lolos Vermin Tahap 1, Putra TGB dan Nurdin Belum Penuhi Syarat Balon DPD RI asal NTB -->

Maureen dan Empat Petahana Lolos Vermin Tahap 1, Putra TGB dan Nurdin Belum Penuhi Syarat Balon DPD RI asal NTB

Selasa, 17 Januari 2023, Selasa, Januari 17, 2023


FOTO. Maureen Wenas 


MATARAM, BL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB mengumumkan 15 orang dari 24 orang bakal calon (Balon) DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) verifikasi administrasi yang digelar institusi tersebut.


Sedangkan, sembilan bakal calon DPD dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). 


Komisioner KPU NTB Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zuriati, mengatakan pada rapat pleno yang berlangsung pada Minggu malam (15/1) dengan dihadiri Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi NTB. 


Selanjutnya,  Penghubung Bakal Calon Anggota DPD RI dan Bawaslu Provinsi NTB. Serta, hadir secara Daring 10 KPU kabupaten/kota se-NTB, pihaknya mengesahkan sembilan bakal calon DPD masuk katagori BMS dan 15 orang masuk katagori MS. 


FOTO. Muh Rifki Farabi. 


Ia mengatakan, sembilan bakal calon yang tidak memenuhi syarat yakni, Mulyadi, Tauhid Rifa'i, Muhaimin Yahya Mutawalli, Sa'adtul Hayati putri, Nurdin Ranggabarani, Hj. Nurhaidah, Maskahyangan, Ahmad Turmuzi, Muh Rifki Farabi (Putra TGB Muhammad Zainul Majdi). 


Sementara itu, untuk 15 bakal calon yang ditetapkan memenuhi syarat yakni, Subuhunurri,  Evi Apitamaya, Achmad Sukisman Azmy, Muhir,  Lalu Suhaimi Ismy, Ibnu Halil, Mirah Midadan Fahmid, Maureen Grace Wenas, Sabolah, Musa shofiandy, TGH Gede Sakti, H. Zaini Arony. 


Selanjutnya, Jamhari Latif, Ridwan Hidayat,  dan Lalu Rudy Irham Srigede. 


Ia mengatakan untuk perbaikan dan penyerahan syarat dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu dimulai tanggal 16 sampai 22 Januari 2023.


"Jadi, 15 bakal calon DPD yang memenuhi syarat bakal siap-siap menuju ke Verfak. Nantinya, Verfak kita lakukan melalui proses sampling dalam waktu dekat ini," kata Zuriati pada BERITA LOMBOK.NET, Senin (16/1). 



FOTO. Nurdin Ranggabarani 


Menurut dia, untuk  bakal calon menyerahkan dan melakukan perbaikan terhadap status yang masih belum memenuhi syarat atau BMS harus melengkapi sejumlah minimal kekurangan dari syarat dukungan minimal 2.000 dengan sebaran lima kabupaten kota melalui aplikasi Silon.


"Kita sarankan, bagi bakal calon DPD jangan yang pas untuk melengkapinya. Bila perlu harus lebih untuk yang sembilan orang yang masuk katagori BMS," ujar Zuriati. 


Terkait penyebab sembilan balon DPD dinyatakan BMS, lanjut dia, persoalannya sangat  variatif. Namun yang mayoritas adalah dukungan yang di upload di Silon tidak dilengkapi KTPL, dan atau lampiran model F-1.


"Ini yang banyak adalah file yang sudah disyaratkan tapi  belum terupload di Silon," ucap Zuriati. 


Berdasarkan PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan DPD, Tahapan Rekapitulasi verifikasi administrasi (vermin) DPD dilaksanakan minimal 1 hari sebelum perbaikan, yaitu tanggal 15 Januari 2023.


Sebelumnya KPU Provinsi NTB menyatakan bahwa dari daftar 31 orang bakal calon DPD yang sudah mengambil akun Silon, hanya 25 orang yang menyetor syarat minimum dukungan KTP di Sekretariat KPU NTB. 


Sedangkan, 6 calon tidak menyerahkan dukungan, lantaran hingga batas yang sudah ditentukan tidak ada konfirmasi 


Karenanya, enam balon DPD yang tak menyetor syarat dukungan dan sebaran ini, dipastikan tak ada lagi ruang untuk bisa bertarung pada Pemilu 2024 mendatang.


Lalu, KPU NTB mengembalikan satu orang berkasnya bakal calon DPD. Serta, enam  orang lainya tidak ada konfirmasi hingga saat penutupan. 


Total bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan dan mengikuti verifikasi administrasi adalah 24 bakal calon DPD RI.


Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 182, Provinsi NTB masuk dalam kategori jumlah pemilih 1-5 juta orang, sehingga persyaratan yang dibutuhkan calon DPD RI sebanyak 2.000 dukungan.


Sementara itu, saat rapat pleno, Ketua KPU NTB Suhardi Soud meminta pada para Penghubung Bakal Calon Anggota DPD RI yang calonnya masuk katagori BMS, agar melengkapi persyaratan dukungan melalui aplikasi Silon. 


"Silahkan para Bakal Calon memperbaiki dan menambah dukungan sebanyak-banyaknya," tegas Suhardi


Senada Suhardi. Dua orang Komisioner Bawaslu Provinsi NTB yang hadir, yakni  Syaefuddin dan Hasan Basri juga meminta kepada seluruh Bakal Calon untuk lebih memperhatikan alat bantu Silon. 


"Menurut Bawaslu Provinsi NTB hanya melalui aplikasi SILON Bakal Calon lah kewenangan penuh menambah dan memperbaiki dukungan. Oleh karena itu, Seluruh penghubung untuk harus cermat melihat analisa Silon," tandas  Syaefuddin. (R/L...). 



TerPopuler