Nur Rahmat : "Merujuk UU, Semua Lembaga Negara Bisa Dilakukan Tes Narkoba" -->

Nur Rahmat : "Merujuk UU, Semua Lembaga Negara Bisa Dilakukan Tes Narkoba"

Jumat, 28 Oktober 2022, Jumat, Oktober 28, 2022
FOTO. Inilah kantor BNN Provinsi NTB di Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram. 


MATARAM, BL  - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB menegaskan kewenangannya termasuk melakukan tes urine, rambut dan darah, demi pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.


Hal ini ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pemberdayaan BNN NTB, Nur Rachmat, saat menemui hearing perwakilan Front Perjuangan Rakyat NTB, Kamis 26 Oktober 2022 di kantor BNN NTB, Kota Mataram.


Perwakilan Front Perjuangan Rakyat NTB menyampaikan sejumlah kekhawatiran terkait maraknya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di NTB. Apalagi NTB yang sudah menjadi destinasi wisata nasional dan mancanegara dinilai sangat rentan menjadi pasar perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba.


Front juga mengakui memasang sejumlah spanduk Save DPRD NTB dari Narkoba, sebagai bentuk preventif melindungi lembaga rakyat NTB itu dari pengarih dan dampak narkoba.


Mereka juga meminta BNN NTB untuk melakukan serangkaian tes narkoba di lingkup DPRD NTB, untuk memastikan bahwa DPRD NTB bebas narkoba.


Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan BNN NTB, Nur Rachmat memaparkan, ada empat tugas BNN antara lain, dalam hal pencegahan, pemberantasan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi pecandu narkoba.


"Tugas kita pencegahan itu dengan sosialisasi, kemudian pemberantasan dengan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba. Sementara ada pemberdayaan masyarakat juga kita bagi dalam beberapa zona, ada zona merah untuk yang parah, oranye waspada, dan ada kuning serta hijau. Kelemahan kita di BNN memang baru ada kantor di Kota Mataram, di Kabupaten dan Kota lainnya belum ada. Tetapi kami tetap maksimal," katanya.


Menanggapi desakan tes narkoba di DPRD NTB, Nur Rachmat menegaskan, BNN Provinsi berhak untuk melakukan hal tersebut.


"Secara undang-undang kami berhak melakukan tes urine dan tes rambut terhadap semua instansi dan lembaga, termasuk DPRD NTB. Setelah beredar berita terkait adanya dugaan oknum anggota DPRD NTB pun kami langsung bekerja," tegasnya.


Hanya saja, papar dia, tes narkoba semacam itu butuh waktu yang tepat. Sebab, test urine hanya bisa terdeteksi dalam waktu kurang dari 3 x 24 jam, karena setelah itu maka indikasi narkoba akan hilang dan tidak terdeteksi. 


"(Intinya) dari gesture tubuh pun, kita bisa tahu mana orang yang mengkonsumsi narkoba dan mana yang tidak. Tapi (untuk DPRD NTB) kalau kami melakukan tes sekarang akan sia-sia, karena pasti negatif hasilnya. Sementara kalau kita tes rambut biayanya terlalu mahal memakan biaya lumayan banyak," ujarnya.


Namun demikian, Nur Rachmat menegaskan, hal ini akan tetap menjadi atensi BNN NTB. Dan suatu saat tes narkoba pasti akan dilakukan. (R/L..).

TerPopuler