Banyak Paket Proyek Perda Jalan Tahun Jamak Tak Tuntas, Ruslan Desak Kadis PU NTB dan Kabid Bina Marga Tanggung Jawab -->

Banyak Paket Proyek Perda Jalan Tahun Jamak Tak Tuntas, Ruslan Desak Kadis PU NTB dan Kabid Bina Marga Tanggung Jawab

Rabu, 12 Oktober 2022, Rabu, Oktober 12, 2022


FOTO. H. Ruslan Turmudzi. 


MATARAM, BL - Tidak tuntasnya pengerjaan jalan pada sejumlah ruas jalan yang masuk dalam Perda Percepatan Jalan tahun jamak senilai Rp255 miliar yang dikelola di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga kini, diduga ada yang salah dalam perencanaannya. 


Pasalnya, jika merujuk filosofi Perda tersebut, tentunya sebanyak 17 paket ruas jalan di Pulau Lombok dan Sumbawa, harus tuntas pada akhir Juni 2022 lalu. 


"Jika sampai diperpanjang hingga akhir Oktober 2022, namun masih ada masalah hingga kini. Itu tandanya ada kekeliruan dalam pelaksanaannya," ujar Anggota Komisi IV DPRD NTB, H. Ruslan Turmudzi pada wartawan, Rabu (12/10).


Menurut Politisi PDIP itu, jika merujuk subtansi Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan pola pembiayaan tahun jamak, tentunya kontrak induk yang sudah menjadi kesepakatan antara DPRD NTB dan Pemprov setempat, seyogyanya harus dipatuhi. 


Apalagi, Perda tahun jamak bersifat khusus  agar sejumlah paket ruas jalan itu bisa tuntas sesuai target yang sudah ditetapkan.


"Kalau sudah Perda jalan provinsi yang menjadi rujukan induk dan sudah dua kali dilakukan revisi. Salah satunya, untuk penanganan Covid-19 dalam rangka menyesuaikan dengan kondisi daerah. Serta, adanya pergub tapi enggak tuntas, maka tentu ada tindakan yang keliru dan bermasalah yang dilakukan oleh OPD terkait," jelas Ruslan menegaskan. 


Dari evaluasi pihaknya, lanjut dia, pemicu lambatnya pengerjaan ruas jalan yang masuk Perda jalan itu, dipicu Pemprov melalui OPD terkait telah melakukan praktik pengalihan ruas jalan diluar kewenangan yang telah mereka lakukan selama ini. 


Salah satunya, ruas jalan diluar kewenangan provinsi namun dikerjakan menggunakan dana Perda tahun jamak dari APBD provinsi, yakni proyek ruas jalan Batudulang-Baturotok di Kecamatan Batulanteh yang berada di wilayah selatan Kabupaten Sumbawa 


"Makanya kita bilang aneh, proyek jalan yang bukan kewenangan provinsi namun merupakan kewajiban Pemkab Sumbawa, malah dikerjakan. Wajarlah, kalau banyak ruas jalan yang masuk Perda tahun jamak, kini terbengkalai pengerjannya," tegas Ruslan.


Ia mendaku, klaim Dinas PU NTB bahwa tidak tuntasnya penyelesaian program percepatan jalan sesuai dengan Perda Percepatan, seperti misalnya belum tuntas-nya proses pembebasan lahan dengan pemerintah kabupaten dan kota, dinilai hanya alasan semata. 


Pasalnya, sudah sejak lama Perda tahun jamak mengisyaratkan bahwa segala kewajiban yang masuk pada ranah itu harus sudah dituntaskan terkait koordinasinya. 


"Kalau lambat pengerjaan hingga kini dan ada masalah. Serta, dibayar sama dengan realisasi keuangan pada proyek yang ada selama ini, maka itu namanya program rutin alias reguler. Jadi, alasan Dinas PU itu, enggak masuk akal. Ini karena, perda percepatan itu mengharuskan proyeknya sudah jadi baru dibayarkan. Jika sama pola dengan proyek selama ini, itu namanya bukan Perda percepatan jalan," papar Ruslan. 


Oleh karena itu, sebanyak 17 ruas jalan yang kini terancam terbengkalai alias tidak tuntas sesuai dengan kontrak di Perda yang sudah ada. Di antaranya, pekerjaan paket 7 yakni Jalan Catur Warga Mataram, Jalan Pendidikan Mataram dan jembatan Karang Sukun, maka harus dilakukan audit khusus.


"Kami minta audit khusus itu dilakukan, ini karena ada kontrak induk, sebagai acuhan tapi diabaikan. Serta, dalam perjalanan ada kontrak baru, dan perubahan ruas memicu penumpukan anggaran serupa dengan pekerjaan normal. Ini yang harus dikeluarkan. Termasuk,  Kadis PU dan Kabid Bina Marga harus tanggung jawab atas kelalaiannya itu," tandas Ruslan Turmudzi. (R/L..).

TerPopuler