Tuntaskan Kasus Ferdy Sambo, Taupik : Langkah Kapolri Listyo Sudah Tepat -->

Tuntaskan Kasus Ferdy Sambo, Taupik : Langkah Kapolri Listyo Sudah Tepat

Jumat, 19 Agustus 2022, Jumat, Agustus 19, 2022
FOTO. Taupik Hidayat 


MATARAM, BL - DPD KNPI NTB, mendukung langkah strategis yang kini dilakukan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut tuntas kasus penembakan yang dilakukan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

 

"Saya melihat Pak Kapolri telah bekerja dengan cepat, mulai dari membentuk Tim khusus penanganan kasus ini dan meminta agar kasus ini dibuka selebar-lebarnya agar masyarakat mengetahui informasi yang utuh," ujar Ketua DPD KNPI NTB, Taupik Hidayat, Jumat (19/8).


Menurut Taupik, kerja cerdas Listyo dengan menggerakkan semua unsur Polri dalam  menuntaskan kasus ini, mulai dari penetapan tersangka dan mengurai benang kusut kasus yang menyeret perhatian publik ini,  layak diatensi oleh semua pihak. 


Oleh karena itu, ia meminta para netizen dan anak-anak  di Nusantara agar bersama-sama mendukung langkah-langkah Polri untuk menuntaskan persoalan ini dengan seksama, sehingga semuanya mendapatkan keadilan,


"Saya melihat ini, adalah ujian terberat ditubuh Polri, namun saya meyakini dengan profesionalisme dan dibawah kepemimpinan Pak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, Insya Allah, akan  mampu membawa Polri keluar dari cobaan ini," jelas Taupik. 


Sementara itu, Putri Candrawathi, istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).


Brigadir J adalah salah satu ajudan Sambo saat berstatus Kadiv Propam. Ia disebutkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.


Saat awal kasus diungkap, polisi menyebutkan Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Peristiwa itu dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Sambo.


Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan. Sambo disebut sengaja membuat skenario untuk menutup-nutupi pembunuhan Brigadir J.


Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Baik Bharada E maupun Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sementara Kuwat Maruf merupakan asisten rumah tangga jenderal polisi tersebut.


Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.


Bharada E sudah mendapatkan persetujuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator dalam kasus ini.


Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik. (R/L..).

TerPopuler