Sah, DPRD NTB Setujui Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara jadi Perda -->

Sah, DPRD NTB Setujui Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara jadi Perda

Selasa, 02 Agustus 2022, Selasa, Agustus 02, 2022

 

FOTO. Ketua BK DPRD NTB HL Budi Suryata saat menyampaikan jawaban pengusul atas pendapat fraksi-fraksi pada sidang paripurna DPRD setempat, 



MATARAM, BL - DPRD NTB, akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK), Selasa (2/8).


Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, semua fraksi DPRD setempat menyetujui ranperda itu disahkan.


Meski demikian, ada sejumlah catatan penting yang harus menjadi perhatian serius dalam perbaikan tata beracara BK kedepannya. 


Catatan itu, menyangkut penyampaian pendapat, interupsi, penggunaan alat komunikasi, merokok dan meninggalkan ruangan, serta cara berpakaian dalam sidang paripurna.


"Insya Allah, semua hal yang menjadi catatan itu akan dipertimbangkan dalam pembahasan pada tingkat selanjutnya," ujar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB HL. Budi Suryata saat menyampaikan jawaban pengusul terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD setempat.


Menurut Ketua Fraksi Partai Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (BPNR) itu, pihaknya mengapresiasi semua masukan para anggota DPRD NTB yang disampaikan dalam pemasangan fraksi di sidang paripurna DPRD NTB, beberapa waktu lalu. 


"Pastinya, semua usulan dan masukan itu, akan kami catat untuk kita jadikan bahan dalam perbaikan draft ranperda yang sudah menjadi perda untuk dibahas dalam perbaikan kedepannya," ungkap Lalu Budi. 


Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTB itu, mendaku bahwa, regulasi terkait hal itu telah diatur pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD. 


Di mana, pada Pasal 126 ayat satu telah digariskan, bahwa  DPRD menyusun kode etik yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya.


"Tentunya, penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara BK, tidak lain  untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD," tegas Lalu Budi.


Ia menyatakan, bahwa dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, yakni di Pasal 63 juga disebutkan, manakala ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi dan tata cara beracara Badan Kehormatan diatur dalam peraturan DPRD tentang tata cara beracara Badan Kehormatan. 


Selain itu, kode etik dan tata beracara juga telah diatur pada Pasal 163 dan Pasal 86 peraturan DPRD Provinsi NTB Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD NTB. 


"Untuk naskah dan draft rancangan peraturan DPRD tersebut telah lama disampaikan kepada anggota dewan. Tapi,  karena ada dinamika politik yang cukup intens dikalangan beberapa anggota fraksi. Terlebih saat mulai awal pembahasannya, sempat ada pandemi Covid-19, maka pembahasannya pun menjadi tertunda. Dan kini baru mulai kembali kami ajukan,"  jelas Lalu Budi.


Sementara itu, dalam sidang paripurna DPRD NTB yang dihadiri Wakil Gubernur Sitti Rohmi Djalilah tersebut, DPRD setempat juga menyetujui tentang satu ranperda prakarsa DPRD NTB lainnya, yakni ranperda perlindungan dan pemberdayaan petambak garam untuk pula disahkan dalam sidang paripurna DPRD kali ini. (R/L..)

TerPopuler