Penumpang Wajib Sudah Vaksin Booster pada 17 Juli, Bandara Lombok Siapkan Titik Vaksinasi -->

Penumpang Wajib Sudah Vaksin Booster pada 17 Juli, Bandara Lombok Siapkan Titik Vaksinasi

Kamis, 14 Juli 2022, Kamis, Juli 14, 2022

 


FOTO. Inilah gerak vaksin yang sudah disiapkan PT AP I Bandara Lombok untuk melayani pengguna transportasi udara




MATARAM, BL -  Pemerintah kembali membuat aturan baru terkait kewajiban vaksin booster untuk pengguna transportasi udara (pesawat). Penumpang diwajibkan menunjukkan vaksin booster yang penerapannya diberlakukan pada 17 Juli 2022.


Hal ini, tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.


Karena itu, untuk mengakomodasi penumpang yang hendak melaksanakan vaksin booster, Bandara Internasional Lombok (BIL) telah menyediakan titik vaksinasi Covid-19.


"Layanan vaksinasi booster ini sudah tersedia sejak tanggal 6 Juli 2022 setiap hari pukul 09.00-14.00 WITA," ujar Manajer Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, Arif Haryanto kepada wartawan, Kamis (14/7).


Arif mengatakan, bahwa layanan vaksin booster di Bandara Lombok ini bisa dilakukan di area lobby terminal keberangkatan. "Yang jelas adanya titik vaksinasi Covid-19 di bandara adalah upaya kami dalam membantu para penumpang," kata dia.


Sebelumnya, Menhub mengatakan syarat vaksin booster tersebut akan diberlakukan pada 17 Juli 2022.


Operator bandara, pelabuhan dan terminal diminta untuk berkoordinasi dengan TNI Polri dalam menerapkan aturan tersebut termasuk mengadakan booster di tempat tempat tersebut.


Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri memuat aturan pengguna transportasi yang telah menerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.


Sementara, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.


Bagi masyarakat yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, akan diminta menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.


Ketentuan wajib booster bagi pelaku perjalanan dengan rentang usia 6 hingga 17 tahun hanya wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen. (R/L..).

TerPopuler