Berantas Mafia Tanah, PSI NTB Desak Pemda Buka Keran Aduan ke Masyarakat -->

Berantas Mafia Tanah, PSI NTB Desak Pemda Buka Keran Aduan ke Masyarakat

Senin, 25 Juli 2022, Senin, Juli 25, 2022

FOTO. Dian Sandi Utama (DSU) saat memberikan keterangan pada wartawan 






MATARAM, BL  – Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi NTB, Dian Sandi Utama (DSU), mengatakan semangat dan komitmen Kementrian ATR/BPN bersama Institusi Aparat Penegak Hukum (Polri/Kejagung) untuk menindak tegas mafia tanah harus mengalir sampai ke daerah.


Karena itu, keran aduan untuk masyarakat harus dibuka seluas-luasnya di daerah. Sebab, hal itu, sejak lama telah terdengar kabar para mafia tanah begitu leluasa operasi dengan berbagai modus. Terlebih, di Pulau Lombok sebagai daerah pariwisata itu tempat subur bagi para mafia tanah.


“Polanya beragam, ada yang sertifikatkan tanah terlantar, sertifikatkan tanah kawasan sampai ada juga yang sertifikatkan tanah modal sporadik kongkalikong,” ujar DSU pada wartawan, Senin Sore (25/7).


Ia menegaskan, PSI memang telah diarahkan untuk menerima aduan masyarakat soal permasalahan tersebut. Dalam pandangannya, masalah tersebut tidak pernah selesai dan tuntas, selalu saja ada laporan serupa.


“Kami (PSI) memang diarahkan untuk membantu masyarakat apabila ada pengaduan dari mereka, karena PSI melihat hal ini adalah persoalan yang terjadi pada masyarakat dari dulu dan tidak selesai-selesai,” ungkap DSU.


Menurut dia, bahwa pengurus PSI di semua wilayah di Indonesia, termasuk di Provinsi NTB,   diminta membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan terutama masyarakat yang menemui jalan buntu ketika menjalankan upaya hukum dan menjadi korban dari mafia tanah terutama ketika adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai ATR/BPN, APH hingga Kehakiman.


“Kita buka-bukaan saja, banyak yang menyampaikan kepada kami proses demi proses yang dilalui masyarakat ketika mengadu soal perampasan hak tanah miliknya,” tegas DSU.


Bahkan, Dian mengatakan dari proses penuntutan hingga putusan hakim, sering dikendalikan oleh mafia tanah.


“Proses penuntutan sampai pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sering kali dikendalikan dan/atau permainkan oleh para mafia hukum dan mafia tanah,” ucap dia.


DSU mendaku, para mafia tanah tidak hanya menyasar daerah pariwisata. Tapi juga kawasan hutan.


“Yang harus kita ingat, ladang basah untuk para mafia tanah ini bermain bukan hanya di daerah/kawasan Pariwisata tapi juga di kawasan-kawasan hutan, kita sudah collect data-datanya,” tandas DSU. (R/L..)..

TerPopuler