Fungsi Lembaga Pemilu Harus Diperkuat, Fauzan : RUU Pemilu-Pilkada Digabung jadi Omnibus Law Politik -->

Fungsi Lembaga Pemilu Harus Diperkuat, Fauzan : RUU Pemilu-Pilkada Digabung jadi Omnibus Law Politik

Rabu, 20 Agustus 2025, Rabu, Agustus 20, 2025

 

FOTO. Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid (dua kanan) didampingi Ketua Bawaslu NTB Itratip saat menjadi narasumber pada Penguatan Kelembagaan dengan Mitra Kerja Bawaslu yang digelar Bawaslu NTB  di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram. 


















MATARAM, BL - Anggota Komisi II DPR Fauzan Khalid menegaskan, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, mulai KPU, Bawaslu hingga DKPP, harus menjadi fokus saat ini.


Anggota DPR RI dapil NTB-2 (Pulau Lombok) ini, menyebut bahwa keberadaan lembaga penyelenggara pemilu tidak boleh dilupakan meski event politik telah selesai.


"Yang harus kita lakukan adalah bagaimana memperkuat lembaga penyelenggara pemilu. Ini karena tugas mereka harus terus berjalan dalam rangka melakukan pendidikan politik pada masyarakat," ujar Fauzan saat menjadi narasumber pada kegiatan Penguatan Kelembagaan dengan Mitra Kerja Bawaslu yang digelar Bawaslu NTB  di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Selasa malam 19 Agustus 2025.


Politisi Nasdem ini mengaku bahwa di internal Komisi II DPR kini, sudah mulai mengemuka akan adanya keinginan para wakil rakyat untuk memperkuat keberadaan lembaga penyelenggara pemilu.


Hal itu, lantaran lembaga penyelenggara pemilu memiliki Sekretariat yang berisi ASN dan PPPK.


"Kalau para komisioner ada umurnya. Tapi kalau Sekretariat, tentu keorganisasiannya harus tetap jalan meski pemilu telah usai. Makanya, perlu ada penguatan kelembagaanya. Salah satunya, minimal ada pelatihan kesekretariatan KPU-Bawaslu, seperti halnya Diklat PIM untuk kalangan pejabat ASN pusat dan daerah kedepannya," ungkap Fauzan.


Mantan Bupati Lobar dua periode ini, mengatakan bahwa dirinya tidak sependapat adanya wacana lembaga penyelenggara pemilu dibubarkan atau menjadi badan adhoc.


Sebab, saat ini tantangan pemilu di Indonesia sangat komplek. Salah satunya, terkait masifnya politik uang.


"Di masyarakat harus kita akui jika money politik itu sudah biasa. Sehingga, banyak anggota DPR dan DPRD NTB banyak para anggotanya didominasi dari kalangan pengusaha. Ini jelas jadi sinyal bahwa jika enggak ada uang, maka orang yang punya kemampuan tidak akan bisa menjadi wakil rakyat hingga bupati dan wali kota," kata Fauzan.


Oleh karena itu, dalam revisi UU Pemilu yang akan dimulai tahun 2026 pembahasannya, pihaknya akan memperkuat posisi penyelenggara pemilu. Salah satunya Bawaslu.


Hal ini agar penindakan terhadap pencegahan politik uang dengan memperkuat fungsi dan kewenangan Bawaslu bisa lebih efektif. Termasuk juga adanya wacana pengadilan khusus untuk pemilu.


"Kita harus bisa membedakan mana itu cost politik dan money politik. Semua itu, harus kita  mulai dari diri kita masing-masing. Apalagi, nasib kita semuanya ini ditentukan oleh  adanya politik. Tentu, membereskan persoalan dan tantangan demokrasi bukan hal yang gampang. Ini karena money politik sekarang ini, sudah menggunakan pola sensus," jelas Fauzan.


Lebih lanjut dikatakannya, revisi Undang-Undang Pemilu, sejauh ini mendesak dilakukan.


Hal ini, agar sistem demokrasi Indonesia lebih partisipatif dan adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk teknologi.


Fauzan menambahkan bahwa  targetnya pada tahun 2026, akan dibahas RUU Pemilu dan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang direncakan akan disatukan atau menjadi Omnibus Law Politik.


"Jadi, revisi ini bukan sekadar teknis, tapi harus punya fondasi kuat: memperkuat sistem presidensial, kualitas representasi, dan sesuai dengan otonomi daerah. Disini, saya juga butuh masukan mahasiswa yang tergabung dalam OKP dam BEM hingga Bawaslu di NTB, guna memperkuat pembahasannya agar dapat mengakomodir kepentingan daerah dan generasi muda," tandas Fauzan Khalid.  (R/L..).

TerPopuler