![]() |
MATARAM, BL - Aparat Ditreskrimsus Polda NTB, berhasil mengamankan pemilik akun Facebook bernama Abiman Abiman pada Selasa malam 17 Juni 2025.
Pelaku ditangkap di Desa Mawu Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima usai dilaporkan oleh Koalisi relawan Lalu Muhamad Iqbal ke Mapolda NTB pada Selasa Sore 17 Juni 2025.
Pelaporan dilakukan karena unggahan akun Abiman Abiman tersebut melampaui ranah kritik.
Sebab, postingan yang diunggah 11 jam lalu yang menyebut orang nomor satu di NTB tersebut sebagai golongan PKI adalah penghinaan nama baik.
Eks Ketua Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda, M. Ihwan, mengaku sangat mengapresiasi kinerja kepolisian yang gercep dalam menyikapi pengaduan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Lalu Muhammad Iqbal dan keluarganya.
Ia menegaskan bahwa pasangan Gubernur-Wakil Gubernur NTB, Iqbal-Dinda, sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat selama masih dalam koridor hukum dan etika.
"Iqbal-Dinda tidak anti kritik, tapi kalau sudah melampaui ruang demokrasi dan prinsip prinsip bermedia sosial, apalagi mengatakan gubernur NTB PKI dan lain lain. Ini udah kelewatan dan jelas memenuhi unsur ujaran kebencian dan wajib di proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegas Ihwan pada wartawan, Rabu 18 Juni 2025.
Iwan Slank, panggilan karib Ihwan meminta pada jajaran Polres Bima yang ikut mengamankan terlapor, agar dibawa ke Polda NTB. Hal ini untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
"Intinya, kami mengapresiasi langkah gercep kepolisian yang sudah bergerak menangkap pelaku ujaran kebencian usai kami laporkan. Semoga pelakunya, bisa dibawa ke Polda NTB untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Hal senada disampaikan oleh Ina Maulina, salah satu anggota Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda. Ia membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang dilaporkan karena dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Namun, Ina menyebut pihaknya menerima informasi bahwa pelaku memiliki gangguan kejiwaan. Ia pun menyarankan pihak kepolisian untuk menurunkan psikiater guna memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
“Kalau terbukti mengalami gangguan mental, sebaiknya dirawat di RSJ Provinsi NTB. Tapi kalau sehat secara mental, maka harus bertanggung jawab secara hukum atas apa yang diunggahnya,” tegas Ina.
Dukungan terhadap langkah hukum ini juga disampaikan Ratih, Anggota Tim Pemenangan Iqbal-Dinda yang turut hadir saat pelaporan ke Mapolda NTB.
“Kita hidup dalam budaya ketimuran, seharusnya bijak dalam bermedia sosial. Ini soal menjaga ruang demokrasi yang sehat,” tandasnya. (R/L..).