Kantongi 112.206 Pemilih Usia 17 Tahun Gunakan Hak Pilih di 14 Februari, KPU Sebut Catatan Bawaslu NTB Akan Ditindaklanjuti -->

Kantongi 112.206 Pemilih Usia 17 Tahun Gunakan Hak Pilih di 14 Februari, KPU Sebut Catatan Bawaslu NTB Akan Ditindaklanjuti

Selasa, 06 Februari 2024, Selasa, Februari 06, 2024

 

FOTO. Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri (kiri) bersama Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Mastur (kanan) saat menjadi narasumber di acara Bawaslu setempat.















MATARAM, BL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB mengaku, bahwa pihaknya sudah melakukan pemetaan terkait deteksi potensi pemilih yang akan genap 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024.


Sejauh ini, data yang dimiliki KPU setempat tercatat sebanyak 112.206 orang pemilih potensi Pemilu 2024 di 10 kabupaten/kota belum memiliki e-KTP dikarenakan mereka belum genap berusia 17 tahun pada saat penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT).


Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Mastur, mengatakan, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan kantor Kementrian Agama dan Kemendikbud  terkait deteksi untuk pemilih yang berusia 17 tahun pada tanggal 14 Februari. 


Bahkan, saat bersilaturahmi dengan Pj Gubernur NTB HL. Gita Ariadi, ada arahan khusus dari Pj Gubernur setempat untuk meminta pada jajaran OPD lingkup Pemprov untuk membantu kinerja KPU dalam rangka melacak dan mendeteksi para pemilih yang akan berusia genap 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024. 


"Yang pasti, angka 112.206 orang pemilih potensi Pemilu 2024 yang akan berusia 17 tahun pada 14 Februari ini, sudah kita miliki. Itu sudah kita informasikan pada semua KPPS di NTB," ujar Mastur saat menjadi narasumber kegiatan Bawaslu NTB bertajuk Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu tahun 2024 di Mataram, Selasa 6 Februari 2024. 


Berdasarkan data KPU NTB, sebanyak 112.206 pemilih potensial non e-KTP itu tersebar di Kabupaten Lombok Barat sebanyak 16.010 orang, dengan jumlah TPS 2.207, Lombok Tengah 22.536 dengan TPS 3,316.


Selanjutnya, Kabupaten Lombok Timur 34.800 dengan TPS 4.010, Sumbawa 10.566 dengan TPS 1,534, Dompu 6.273 dengan TPS 755, Bima 4.816 dengan TPS 1.588, Sumbawa Barat 2.601 dengan TPS 432.


Berikutnya, Kabupaten Lombok Utara 2.979 dengan TPS 749, Kota Mataram 8.879 dengan TPS 1.248 dan Kota Bima 2.746 dengan TPS 404. 


"Kami minta data-data pemilih potensial non e-KTP yang akan berusia 17 tahun ini untuk juga diawasi oleh pihak Bawaslu melalui Panwas Kecamatan dan Panwas TPS. Ini agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya yang pertama kali pada 14 Februari 2024," kata Mastur. 


Ia memastikan, bahwa semua TPS kerawanan pemilih di Pemilu 2024, mulai pemilih di AMNT, TPS Buwun Mas Sekotong, hingga di Pulau Bungin. Serta, TPS Lapas di wilayah NTB akan menjadi fokus pihaknya untuk menjadi catatan penting untuk lebih dilakukan perbaikan sebelum hari-H pencoblosan akan dilakukan perbaikan. 


"Kami akan menyampaikan masukan oleh Bawaslu NTB dan sejumlah Bawaslu kabupaten/kota di acara ini untuk kita sampaikan di pleno KPU NTB hingga KPU Pusat. Yang pasti, kita carikan solusi sesuai peraturan perundang-undangan dan PKPU, agar hak konstitusional pemilih bisa terakomodir semuanya," jelas Mastur.




*TPS Rawan Dipetakan


FOTO. Para peserta Rakor Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu tahun 2024




Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri, mengatakan pihaknya sudah mulai memetakan terkait TPS Rawan di NTB. 


Di mana, data sementara dari Bawaslu kabupaten/kota di NTB jumlahnya mencapai kurang lebih 300 TPS. 


Sedangkan, sebanyak 5.472 surat edaran untuk pencegahan selama tahapan kampanye sudah diterbitkan Bawaslu NTB pada ke KPU, dan parpol juga stake holder lainnya, Pemda, hingga camat serta kades di semua wilayah NTB. 


"Tapi, untuk TPS Rawan ini, data semuanya sudah kita kirimkan ke Bawaslu Pusat dan kita tunggu arahan dari pusat terkait kriteria kelayakan. Yang pasti, semua data pencegahan hingga pengawasan di semua jenjang tahapan pemilu harus disiapkan dengan detail oleh semua Bawaslu kabupaten/kota," ujar Hasan. 


Lebih lanjut dikatakannya, Pihaknya sudah juga melakukan kerjasama dengan sembilan perguruan tinggi di NTB dalam rangka  kerjasama pengawasan partisipatif. 


"Ini juga termasuk kita sudah membentuk  kampung pengawasan partisipatif sebanyak delapan di 10 kabupaten/kota di NTB. Intinya semua kerja yang sudah kita lakukan adalah untuk menetralisir pelanggaran sekecil mungkin selama pemilu 2024," jelas Hasan. 


Ia menambahkan bahwa pihaknya meminta pada jajaran Bawaslu di kabupaten/kota untuk mengadakan patroli di Minggu tenang.


Hanya saja, kegiatan itu disesuaikan dengan kebutuhan kabupaten/kota yang ada. "Jadi, patroli Minggu tenang kita mulai serentak dari tanggal 11-19 Februari 2024. Ini harus semua jajaran pengawas hingga TPS harus melakukannya," tandas Hasan Basri. (R/L..).

TerPopuler