Bawaslu Ungkap 13.539 TPS di NTB Masuk Katagori Rawan -->

Bawaslu Ungkap 13.539 TPS di NTB Masuk Katagori Rawan

Senin, 12 Februari 2024, Senin, Februari 12, 2024

 


FOTO. Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri (dua kanan) bersama Ketua Bawaslu Itratip (tengah) dan para komisioner Bawaslu lainnya saat memberikan keterangan persnya.












MATARAM, BL - Sebanyak 13.539 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah provinsi NTB masuk katagori rawan Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan hasil pemetaan kerawanan TPS di 10 kabupaten/kota di NTB.


Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri, mengatakan bahwa ribuan TPS yang masuk katagori rawan tersebut dapat mengganggu dan menghambat proses kegiatan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Pebruari 2024. 


"Pemetaan kerawanan TPS tersebut diambil dari 1.166 desa dan kelurahan di 10 kabupaten/kota di NTB. Penentuan kerawanan tersebut dilakukan dengan merujuk pada tujuh variabel dan 22 indikator," ujar Hasan saat kegiatan penyampaian hasil pengawasan tahapan kampanye, logistik, masa tenang, dan identifikasi TPS rawan di NTB pada Pemilu 2024,  Senin 12 Februari 2024.


Menurut dia, pengambilan data TPS Rawan dilakukan selama enam hari, yakni dari tanggal 3 sampai dengan 8 Pebruari 2024. Di mana, variabel dan indikator TPS rawan tersebut, mengunakan parameter yakni, hak pilih mulai dari DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili). 


Selanjutnya, keamanan (riwayat kekerasan dan/atau intimidasi). Kampanye (politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS. Kemudian netralitas baik penyelenggara, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa.  


Tak hanya itu, lanjut Hasan, logistik dari riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan. Lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus). 


"Termasuk, indikator dan variabel kerawanan tersebut dari jaringan listrik dan internet. Dan, penyusunan data TPS rawan merujuk pada surat edaran Bawaslu RI nomor 4 tahun 2024 tentang identifikasi TPS Rawan Pada Pemilu tahun 2024," jelas Hasan. 


Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan hasil identifikasi dan penyusunan TPS rawan di NTB di bagi dua, yakni lima indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi di 5.655 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, 3.630 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb). 


Selanjutnya, sebanyak 1.138 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, 560 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS, dan 521 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu, 


Sementara itu 17 indikator TPS rawan yang banyak terjadi, yakni 458 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK), 296 TPS terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa tenang, 192 TPS memiliki riwayat kekerasan di TPS, 165 TPS dekat dengan lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.


Selanjutnya 158 TPS di wilayah rawan bencana, 146 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilu, 117 TPS sulit dijangkau, 75 TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS, 67 TPS terdapat praktik menghina atau menghasut antar pemilih terkait isu SARA, 63 TPS memiliki riwayat kerusakan logistik atau kelengkapan pemungutan suara.


Kemudian 60 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS maksimal H-1 saat pemilihan, 54 TPS terdapat potensi TNI, Polri, kepala desa dan atau perangkat desa melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu


"Disamping itu, juga ada 52 TPS memiliki riwayat Petugas KPPS berkampanye untuk peserta pemilu, 35 TPS memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat pemilu atau pemilihan, 33 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia logistik pada saat pemilu dan pemilihan, 32 TPS dekat wilayah kerja pertambangan/pabrik dan 34 TPS di lokasi khusus," papar Hasan. 


Ia mengaku, adanya dokumen hasil pemetaan TPS rawan ini, akan menjadi bahan bagi Bawaslu NTB, KPU, peserta pemilu, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau, media dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar tanpa gangguan dan hambatan. 


Untuk itu terhadap TPS rawan tersebut, Bawaslu NTB melakukan strategi pencegahan dengan melakukan, apel siaga patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan, melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.


Selanjutnya, kata Hasan, pihaknya juga telah membuat imbauan ke jajaran KPU, peserta pemilu, pemerintah daerah mulai kabupaten/kota hingga desa dan pihak terkait lainnya. 


Di mana, dengan melakukan kolaborasi dengan pemantau pemilu dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko dan call center pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat.


"Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilu di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih," ungkap dia.


Oleh karena itu, berdasarkan data hasil pemetaan TPS Rawan, Bawaslu NTB merekomendasikan KPU NTB untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS untuk melakukan antisipasi kerawanan, berkoordinasi dengan seluruh pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.


"Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat," tandas Hasan Basri. (R/L..).

TerPopuler