Waduuh, Bawaslu NTB Bubarkan 101 Kampanye Caleg Tak Miliki STTP -->

Waduuh, Bawaslu NTB Bubarkan 101 Kampanye Caleg Tak Miliki STTP

Jumat, 05 Januari 2024, Jumat, Januari 05, 2024

 



FOTO. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Umar Achmad Seth (empat kiri) bersama empat komisioner Bawaslu NTB dan para jurnalis di kantor Bawaslu setempat. 















MATARAM, BL - Sebanyak 101 kegiatan kampanye calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024 di 10 kabupaten/kota di Provinsi NTB dibubarkan jajaran Bawaslu NTB. 


Pembubaran dilakukan sepanjang periode 18 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.


"Umumnya, kampanye itu kita bubarkan karena tak mengantongi izin," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Umar Achmad Seth saat menyampaikan keterangan pada wartawan di kantor Bawaslu NTB, Jumat 5 Januari 2024. 


Menurut Umar, pihaknya akan terus melaporkan progres pengawasan kampanye pada masyarakat selama 10 hari sekali. Apalagi, selama  periode ini, Bawaslu telah melakukan pengawasan kampanye sebanyak 599 volume kampanye se-NTB. 


Rinciannya, untuk Kota Mataram sebanyak 46 kampanye, Lombok Tengah 148, Lombok Barat 158, Lombok Timur 77, Kabupaten Lombok Utara (KLU) 43, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) 12 kegiatan, Kabupaten Sumbawa 35 kegiatan, Kabupaten Dompu 54, Kota Bima 16 kegiatan dan Kabupaten Bima terdapat 30 kegiatan.


Di mana, lanjut Umar, dari total 599 agenda kampanye yang diawasi tersebut, Bawaslu NTB membubarkan sebanyak 101 agenda kampanye karena tak mengantongi izin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).


"Masih banyak juga yang kami bubarkan karena tak mengantongi STTP," tegas dia.


Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu NTB Itratip, empat orang anggota Bawaslu NTB yakni Umar Achmad Seth, Suhardi, Hasan Basri, dan Syaefuddin.


Dikatakan Umar, sebanyak 101 kampanye yang dibubarkan Bawaslu karena tak mengantongi STTP tersebar di tujuh kabupaten/kota di NTB. Yakni, Kota Mataram 1, Kabupaten Lombok Barat 13, Lombok Tengah 46, Kabupaten Lombok Utara 32, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) 6, Kabupaten Sumbawa 3 dan Kabupaten 

Dompu 1. 


"Umumnya, saat penghentian 101 aktivitas kampanye tersebut, para peserta pemilu relatif menerima. Tidak ada ancaman kamtibmas yang timbul akibat penghentian tersebut," kata Umar. 


Bawaslu mengimbau agar peserta pemilu untuk 'tidak malas' mengurus STTP.


"Kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk mengurus STTP ke kepolisian. Ini penting agar peserta kampanye dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tandas Umar Achmad Seth. (R/L..).




TerPopuler