Didominasi, Oknum Kades Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Masa Akhir Kampanye Pemilu 2024 -->

Didominasi, Oknum Kades Lakukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Masa Akhir Kampanye Pemilu 2024

Senin, 29 Januari 2024, Senin, Januari 29, 2024

 




FOTO. Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi NTB, Umar Achmad Seth (kiri) saat menghadiri Rapat Koordinasi terkait persiapan pelaksanaan penanganan pelanggaran pada tahapan masa tenang, pemungutan dan perhitungan suara















MATARAM, BL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB masih menangani sebanyak enam pelanggaran selama masa kampanye pemilu 2024. 


Tercatat hingga 29 Januari 2024 ini atau sisa akhir masa kampanye ini, temuan pelanggaran yang Bawaslu Provinsi NTB bersama jajarannya di kabupaten/kota dalami, yakni pelanggaran administrasi maupun pelanggaran tindak pidana pemilu.


"Tapi dari enam pelanggaran pemilu itu. Umumnya keterlibatan para kepala desa di wilayah itu selama masa kampanye Pemilu 2024 ini yang paling mendominasi," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi NTB, Umar Achmad Seth pada wartawan, Senin 29 Januari 2024.


Umat mengaku, enam pelanggaran pemilu yang masih ditangani secara intensif. Di antaranya,  oknum caleg DPRD Provinsi di Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang diduga melakukan money politik, dengan membagikan sound system yang dilakukan oleh tim dari salah satu caleg. 


Selanjutnya, di Kabupaten Lombok Barat (Lobar)  oknum kades, secara terang-terang mengkampanyekan istrinya melalui akun media sosial (medsos) miliknya.


Berikutnya, di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) ditemukan juga sejumlah pelanggaran Tipilu, yakni diduga melakukan praktik money politik. Kemudian Kades yang aktif berkampanye untuk salah satu caleg, serta pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN di Lotim.


“Kasusnya ada tim kampanye caleg DPR RI yang bagikan amplop berisi uang, dugaannya. Ada juga pembagian bahan kampanye berupa kaos. Kemudian dugaan tindak pidana yang dilakukan Kades, karena ikut berpidato di depan khalayak ramai kampanyekan salah satu caleg DPRD Provinsi,” jelas Umar. 


Lebih lanjut dikatakannya, untuk di Kabupaten Sumbawa dan Bima Bima, juga adanya keterlibatan oknum Kades, melakukan dugaan  kasus money politik. 


"Untuk Mataram, satu kasus yang sudah diserahkan penanganannya oleh Sentra Gakumdu ke Kepolisian dan sudah ada penetapan terhadap dugaan pelanggaran oknum caleg yang melakukan money politik," tegas Umar. 


Terkait adanya aksi demontrasi yang dilakukan pendukung para caleg yang keberatan atas pengungkapan dugaan keterlibatan kades mereka di kantor Bawaslu Lobar dan Bawaslu Lotim. Umar mengaku, hal tersebut adalah dinamika dan tantangan dalam mengawal pelaksanaan demokrasi tahun ini. 


Hanya saja, pihaknya memastikan bahwa kasus yang ditangani jajaran Bawaslu provinsi hingga kabupaten/kota sejauh ini, sudah mengedepankan semua prinsip penanganan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 


"Jadi, silahkan melakukan pembelaan jika punya bukti di pengadilan. Tentunya, jika benar dan bisa membuktikan, maka oknum itu akan bebas," ucap Umar. 


"Kami tegaskan, kinerja kami ini diawasi oleh etik yakni, DKPP. Maka, kami enggak main-main jika sudah menangani sebuah pelanggaran dan aduan dari masyarakat," sambung dia menandaskan. (R/L..).

TerPopuler