Tak Kantongi STTP, Bawaslu Hentikan 79 Kampanye di NTB -->

Tak Kantongi STTP, Bawaslu Hentikan 79 Kampanye di NTB

Jumat, 22 Desember 2023, Jumat, Desember 22, 2023

 

FOTO. Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB Hasan Basri (tengah) saat menjadi narasumber kegiatan KPU setempat bertajuk Sosialisasi tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Hotel Merumatta kawasan Senggigi, Lobar.













LOBAR, BL  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB mengaku, telah menghentikan sebanyak 79 kampanye selama pelaksanaan Pemilu 2024 di semua wilayah di Provinsi NTB. 


Sementara itu, total Kampanye yang terlaksana di NTB berjumlah sebanyak 936. Serta, pelaksanaan kampanye yang terlaksana sebanyak 857. 


"Data tersebut diperoleh sejak hari pertama tahapan kampanye tepatnya 28 November sampai dengan 17 Desember 2023," ujar Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Bawaslu NTB Hasan Basri saat menjadi narasumber kegiatan KPU setempat bertajuk Sosialisasi tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Hotel Merumatta kawasan Senggigi, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Jumat 22 Desember 2023.


Menurut Hasan, jumlah APK yang sudah ditertibkan pihaknya berjumlah 3.747 yang terpasang ditempat yang terlarang. Sedangkan, untuk bahan kampanye yang ditertibkan berjumlah 5.609 hingga 17 Desember 2023 ini. 


Di mana,  pengawasan terhadap 936 aktivitas kampanye selama periode tersebut. Dari 936 aktivitas kampanye tersebut, Bawaslu memberhentikan sebanyak 79 aktivitas kampanye, lantaran  tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). 


"Kampanye itu rata-rata pertemuan terbatas, tatap muka, dan kampanye bentuk lain. Itu disyaratkan adanya STTP. Yang 79 ini kami berhentikan atau kami minta tidak lanjutkan karena tak mengurus STTP," kata Hasan.


Lebih lanjut ia katakan, saat penghentian 79 aktivitas kampanye tersebut, para peserta pemilu relatif menerima. Tidak ada ancaman kamtibmas yang timbul akibat penghentian tersebut. Bawaslu mengimbau agar peserta pemilu untuk 'tidak malas' mengurus STTP. 


"Kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk mengurus STTP ke kepolisian. Ini penting agar peserta kampanye dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Hasan. 


Ia menjelaskan bahwa penghentian kampanye paling banyak terjadi di Kabupaten Lombok Timur yakni sebanyak 30 kasus, Kabupaten Lombok Barat 21 kasus, Kabupaten Sumbawa Barat 4 kasus, Kabupaten Sumbawa 2 kasus, Kabupaten Dompu 1 kasus, dan Kota Mataram 1 kasus.


"Yang pasti, kami sudah melakukan pemetaan kerawanan pemilu. Apalagi, Provinsi NTB masuk 10 besar Indeks Kerawanan Nasional sesuai data Bawaslu RI dari sisi netralitas ASN. Serta, Kabupaten Lombok Timur masuk lima besar di NTB yang paling besar isu Suku Agama Ras dan Antargolongan alias SARA," tandas Hasan Basri. (R/L..).

TerPopuler