Gelar Kegiatan Kampanye, Bawaslu NTB Imbau Peserta Pemilu Harus Kantongi STTP Kepolisian -->

Gelar Kegiatan Kampanye, Bawaslu NTB Imbau Peserta Pemilu Harus Kantongi STTP Kepolisian

Selasa, 05 Desember 2023, Selasa, Desember 05, 2023

 

FOTO. Umar Achmad Seth. 














MATARAM, BL Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menyatakan dalam pelaksanaan kampanye di 10 kabupaten/kota di wilayah setempat harus dilengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.


"Memasuki masa kampanye ini Bawaslu  sampai tingkat bawah sudah siap melakukan pengawasan. Dan titik pengawasan kami adalah ada tidaknya STTP dari kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu," ujar Koordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, pada BERITA LOMBOK, Selasa 5 Desember 2023. 


Ia mengatakan, dalam kegiatan kampanye bila ditemukan ada yang tidak dilengkapi STTP serta tidak mematuhi tata tertib, maka Bawaslu berhak untuk memberhentikan serta membubarkan kegiatan kampanye tersebut.


"Masa kampanye dalam Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari yang terhitung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," kata Umar. 


Dia menjelaskan, pihaknya akan menjadikan setiap temuan sebagai bentuk pelanggaran jika kegiatan kampanye yang dilaksanakan digelar tanpa pemberitahuan.


"Adanya STTP merupakan dasar kami, kalau ketentuan itu sudah dipenuhi maka silahkan menggelar kegiatan kampanye karena sudah masuk masa kampanye. Jika tidak mengikuti aturan yang berlaku maka akan menjadikan hal tersebut sebagai temuan Bawaslu," jelas Umar.


Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya juga telah menggelar deklarasi kampanye damai dalam Pemilu 2024 sebagai salah satu komitmen dalam menjaga demokrasi.


"Kami bersama bersama pihak terkait beberapa hari yang lalu sudah melaksanakan deklarasi. Hal ini menjadi salah satu bentuk komitmen kita bersama peserta pemilu untuk mendeklarasikan diri untuk menjaga demokrasi," tegas Umar.


Ia mengaku, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa kampanye ditetapkan berlangsung selama 75 hari.


Dalam regulasi tersebut memuat sejumlah metode kampanye yang boleh dilaksanakan oleh para peserta pemilu.


Misalnya mengadakan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden serta media sosial. Tahapan itu berlangsung selama 75 hari.


Sementara kampanye rapat umum, iklan media massa cetak dan elektronik serta daring diperbolehkan terhitung mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024.


Sedangkan masa tenang berlangsung pada 11-13 Februari 2024 dilanjutkan pemungutan suara pada 14 Februari. Sedangkan kampanye pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua dimulai pada 2-22 Juni 2024. Dilanjutkan masa tenang 23-25 Juni 2023.


“Untuk kampanye tatap muka yang dilaksanakan di dalam maupun di luar ruangan dengan jumlah terbatas harus dilaporkan. Serta mendapatkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP-Red) ke pihak kepolisian,” tegas Umar.


Di samping itu terpenting lanjut dia, terdapat sejumlah batasan dalam pelaksanaan kampanye yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu. Di antaranya tidak boleh mempersoalkan dasar negara Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan bentuk negara kesatuan Republik Indonesia. Namun yang paling ditekankan tidak boleh melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan negara.


Di mana bahan kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras dan antar golongan (SARA) maupun peserta pemilu lainnya. Juga menyebarkan berita bohong alias hoaks untuk menjatuhkan lawan politiknya. Semua itu wajib dipatuhi guna mewujudkan pemilu yang aman, damai dan demokratis. Tiga hal itu menjadi poin penting dalam pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini.


“Yaitu dengan menjauhi tindak politik uang, tidak melakukan politisasi SARA, tidak menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Semua demi mewujudkan Pemilu yang aman, damai, dan demokratis,” ucap Umar.


Oleh sebab itu, ungkap Umar, masa kampanye ini diharapkan tidak ada kecurangan layaknya politik uang yang sifatnya melanggar peraturan perundang-undangan sehingga merugikan orang lain. Upaya Pencegahan dan peningkatan pengawasan pemberdayaan masyarakat. Semuanya menjadi titik tolak dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024.


Apabila ada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pihaknya tak segan-segan menindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana di dalamnya memuat pasal yang dapat dipidana selama satu tahun dan denda Rp12 juta selama masa kampanye.


“Sejauh ini Bawaslu juga telah melakukan inventarisasi terhadap beberapa titik yang terindikasi pelanggaran. Dengan melibatkan panitia pengawas kecamatan (Panwascam-Red) serta panitia pengawasan pemilu kelurahan dan desa (PKD-Red),” tandas Umar Achmad Seth. (R/L..).

TerPopuler