22 Kampanye Tak Miliki STTP Dibubarkan Bawaslu Mataram, Satu Caleg Bagi-bagi Sembako Diduga Langgar UU Pemilu -->

22 Kampanye Tak Miliki STTP Dibubarkan Bawaslu Mataram, Satu Caleg Bagi-bagi Sembako Diduga Langgar UU Pemilu

Kamis, 28 Desember 2023, Kamis, Desember 28, 2023

 

FOTO.Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril saat memberikan keterangan pers pada wartawan di kantor Bawaslu setempat. 














MATARAM, BL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram, mengaku saat ini, tengah mengusut dugaan pidana pemilu oleh seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Mataram. 


Caleg tersebut membagikan sembako saat kampanye di salah satu titik di wilayah Kota Mataram.


Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril, membenarkan hal itu. Menurut dia, caleg yang membagikan sembako tersebut merupakan caleg pendatang baru di Pemilu 2024


 "Satu caleg itu, melanggar Undang-Undang Pemilu Dan ancaman sanksinya melanggar  aturan tersebut, adalah penjara paling lama dua tahun," tegas Yusril pada wartawan, Kamis 28 Desember 2023. 


Terkait asal partai dan daerah pemilihannya. Sayangnya, Yusril belum bisa membeberkannya. Hal ini, lantaran pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif terkait dugaan pelanggaran yang kini masih berjalan.


"Kami belum bisa buka, masih on proses. Intinya dia dilaporkan bagi-bagi sembako," kata Yusril.


Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya sejauh ini sudah membubarkan puluhan kampanye yang tak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan polisi. 


Kampanye ilegal itu terjadi di Kecamatan Cakranegara dengan 7 agenda. Selanjutnya,  Ampenan sebanyak 4 kampanye, Kecamatan  Mataram 3 kampanye. 


Sandubaya 3 kampanye, Selaparang 4 kampanye dan Sekarbela sebanyak 3 kampanye. 


"Catatan kami, ada sebanyak 241 agenda kampanye. Dari jumlah itu, sebanyak 219 kampanye mengantongi STTP.  Maka, ada sekitar 22 kampanye tidak mengantongi STTP," tandas Yusril. (R/L..).

TerPopuler