Larang Siswa Belum Bayar SPP Tak Ikut Ujian, Ombudsman NTB Sesalkan Sekolah SMU/SMK NTB -->

Larang Siswa Belum Bayar SPP Tak Ikut Ujian, Ombudsman NTB Sesalkan Sekolah SMU/SMK NTB

Senin, 27 November 2023, Senin, November 27, 2023

 


FOTO. Suasana ujian sekolah yang di ikuti para siswa SMU di Mataram. 















MATARAM, BL  – Sejumlah pengaduan adanya sekolah tingkat SMA/SMK di NTB yang melarang siswa mengikuti ujian semester dengan alasan belum membayar SPP diterima Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB.


Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB, Arya Wiguna, mengaku, kebijakan sekolah yang melarang siswa mengikuti ujian semester dengan alasan belum membayar Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) merupakan perbuatan maladministrasi.


“Ada beberapa orang tua yang menyampaikan keluhan anaknya tidak bisa ikut ujian karena tidak mendapatkan kartu ujian sebagai akibat belum melunasi BPP,” ujar Arya, Senin 27 November 2023. 


Kasus tersebut di antaranya ada siswa pemegang kartu KIP dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial akan tetapi tetap diminta untuk melunasi BPP oleh pihak sekolah sebagai syarat mengikuti ujian semester. 


Ada juga siswa yang sudah membayar BPP bulan November juga tidak mendapatkan kartu ujian karena belum melunasi sampai dengan bulan Desember 2023.


“Alasan seperti itu tentu tidak dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan. Pada prinsipnya, siswa tetap berhak mengikuti ujian semester meskipun mereka belum belum melunasi BPP,” tegas Arya. 


Ombudsman meminta sekolah agar tidak membuat kebijakan yang menjadikan syarat pelunasan BPP sebagai syarat siswa mengikuti ujian semester. Apalagi siswa tersebut pemegang kartu KIP dan/atau surat keterangan tidak mampu lainnya dari Dinas Sosial.


Arya menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pasal 52 huruf h menyebutkan, pungutan pendidikan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.


“Oleh karena itu Ombudsman mengingatkan sekolah untuk tidak melarang siswa mengikuti ujian semester dikarenakan siswa belum melunasi BPP. Apalagi ada siswa pemegang KIP kuliah dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Dinas Sosial,” ungkap dia. 


Ombudsman RI Perwakilan NTB mengimbau orang tua siswa melapor kepada Ombudsman apabila terdapat siswa yang dilarang ujian dengan alasan belum melunasi BPP.


Terkait laporan ini Ombudsman RI NTB akan menyelesaikan laporan dengan mekanisme Repon Cepat Ombudsman (RCO).


“Ombudsman RI NTB akan tindak lanjut penyelesaiannya ke sekolah serta melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB karena kami menduga kemungkinan terjadi di sekolah lainnya yang sedang melaksanakan kegiatan ujian semester,” tandas Arya. (R/L..).

TerPopuler