Bawaslu Imbau Parpol dan Caleg di Mataram Tak Lakukan Kampanye Sebelum Masa Kampanye -->

Bawaslu Imbau Parpol dan Caleg di Mataram Tak Lakukan Kampanye Sebelum Masa Kampanye

Minggu, 05 November 2023, Minggu, November 05, 2023

 

FOTO. Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril (kanan) saat bersama Wali Kota Mataram usai penandatanganan NPHD Pilkada Mataram. 












MATARAM, BL - Bawaslu Kota Mataram mengimbau sebanyak 18 parpol dan 534 calon anggota (Caleg) DPRD Kota Mataram agar tidak melakukan aktifitas kampanye sebelum masa kampanye.


Langkah Bawaslu dituangkan dalam surat dengan nomor 467/PM.00.02/K.NB-10/11/2023 yang ditujukan pada pimpinan parpol peserta pemilu 2024 di Kota Mataram, pasca penetapan DCT pada tanggal 4 November 2023. 


Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, mengatakan dalam surat yang sudah dikirimkannya itu, pihaknya dengan tegas meminta agar parpol menahan diri untuk tidak melakukan aktifitas kampanye sebelum jadwal kampanye. 


Hal ini dilakukan merujuk pada PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye sebagaimana diubah dengan PKPU 20 tahun 2023 yang sudah mengatur  jadwal tahapan kampanye Pemilu akan dimulai tanggal 28 November 2023 hingga  10 Februari 2024.  


"Jadi, parpol peserta Pemilu 2024, mulai tanggal 4-27 November 2023, belum boleh melakukan aktifitas kampanye. Disini jelas, parpol enggak boleh melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada unsur kampanye dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye dimulai," tegas Yusril pada BERITA LOMBOK melalui pesan WhatsAppnya, Minggu 5 November 2023. 


Menurut dia, aktivitas pelarangan kampanye yang sudah diatur sebelum waktunya. Yakni, dalam bentuk, penyebaran bahan kampanye.


Selanjutnya, penyebaran alat peraga kampanye, kampanye melalui media sosial, dan aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye. 


Untuk itu, lanjut Yusril, aktifitas yang boleh dilakukan sekarang adalah sebatas sosialisasi sebagaimana penjelasan PKPU 15 tahun 2023 Pasal 79 ayat 2 huruf a dan b yang mengatur  bahwa sosialisasi dilakukan dengan metode. Yakni, pertama pemasangan bendera parpol dan nomor urutnya. 


Kedua pertemuan terbatas dengan memastikan hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif, dan anggota partai. 


"Tapi dengan catatan, harus menyampaikan pemberitahuan minimal satu hari sebelum kegiatan. Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Bawaslu masing-masing tingkatan dan juga KPU masing-masing tingkatan," tegas Yusril 


Terhadap pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Yusril menekankan, agar memperhatikan tempat yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Selain itu, dirinya juga sampaikan agar APS harus memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar. Serta, idak memuat unsur ajakan untuk memilih. 


"Seperti, coblos nomor urut, ada simbol gambar paku dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih," ucap Yusril mencontohkan. 


Lebih lanjut dikatakannya, apabila ada parpol peserta pemilu dalam aktivitasnya terdapat dugaan pelanggaran Pemilu, maka Bawaslu Kota Mataram akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


"Bagi yang suka melanggar-melanggar, apabila ada temuan kita selesaikan dengan aturan main" tandas Yusril. (R/L..).

TerPopuler