Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Mataram Ingatkan Kewajiban dan Wewenang ASN Harus Netral -->

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Mataram Ingatkan Kewajiban dan Wewenang ASN Harus Netral

Selasa, 26 September 2023, Selasa, September 26, 2023

 

FOTO. Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril (tengah) bersama Bambang Suprayogi (kanan) dan Efendi. 











MATARAM, BL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram meminta pada seluruh ASN di lingkup Pemkot setempat, agar tidak bermain-main dengan statusnya di media sosial dalam suksesi Pemilu Serentak tahun 2024.


Hal ini lantaran tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai kewajiban dan wewenangnya harus bersikap netral. 


"Karena tugas dan kewajibannya sudah jelas, maka kita imbau ASN di Kota Mataram untuk netral di Pemilu 2024," ujar Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril pada BERITA LOMBOK melalui siaran tertulisnya, Selasa (26/9) .


Menurut dia, ada sejumlah alasan kenapa ASN harus netral dalam Pemilu. Pertama, soal integritas demokrasi. Sebab, jika ASN terlibat dalam aktivitas politik, hal ini akan dapat mengancam integritas demokrasi. 


Mengingat, ASN memiliki akses ke sumber daya, informasi. "Dan itu, pengaruhnya  dapat digunakan untuk memengaruhi hasil pemilihan," kata Yusril. 


Alasan kedua, pemenuhan kewajiban tugas. Di mana, ASN memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik yang objektif dan berkualitas kepada masyarakat. 


"Maka, Keterlibatan mereka dalam politik dapat mengganggu kinerja tugas-tugas pemerintahan mereka dan mengaburkan batasan antara kepentingan pribadi dan tugas-tugas publik mereka," tegas Yusril. 


Selanjutnya, alasan ketiga, ASN itu harus memberikan contoh yang baik. Sebab, ASN, merupakan panutan bagi masyarakat dalam hal etika dan integritas. 


"Jadi, ketika mereka menjaga netralitas dalam pemilu, tentu mereka memberikan contoh positif kepada masyarakat terkait pentingnya partisipasi yang adil dan bebas dari pengaruh politik yang bias," ungkap Yusril. 


Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa netralitas  ASN juga bertujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Di mana, ASN yang netral akan membantu memastikan bahwa kebijakan dan tindakan pemerintah tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik yang sempit.


“Kami berharap semoga seluruh ASN dapat menjaga profesionalitasnya sebagai aparatur sipil negara, cukup fokus pada pelayanan publik," ucap Yusril. 


Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) Bawaslu Mataram, Bambang Suprayogi, menambahkan,  bahwa netralitas ASN bukan hanya pada tataran dunia nyata, tetapi juga di media sosial (Medsos). 


Oleh karena itu, ASN dilarang memberikan komentar, like dan follow di media sosial peserta Pemilu 2024. 


Hal ini, dimaksudkan untuk menjaga netralitas ASN selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Terlebih, pelarangan ini, juga termaktub dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.  


"SKB ini, di tanda tangani oleh lima kementerian/lembaga tersebut," kata Bambang. 


Terpisah, Kordiv Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Kota Mataram, Efendi, mengaku bahwa pihaknya sudah beberapa kali memberikan imbauan terkait netralitas kepada seluruh ASN yang ada di Pemkot Mataram. Mulai pencegahan, baik lisan maupun tertulis.


Meski demikian, Bawaslu Mataram dalam tugas pengawasan tetap mengedepankan pencegahan dalam pola penanganan pelanggaran. 


"Kalaupun sudah dicegah tapi masih melawan, tentu kami tindak sebagaimana aturan main yang berlaku," tandas Efendi. (R/L..).

TerPopuler