Bersifat Membantu Lembaga Penyiaran, KPID NTB Tepis Salahgunakan Dana DBCHT -->

Bersifat Membantu Lembaga Penyiaran, KPID NTB Tepis Salahgunakan Dana DBCHT

Rabu, 16 Agustus 2023, Rabu, Agustus 16, 2023

 

FOTO. Ketua KPID NTB Ajeng Roslinda Motimori (tengah) didampingi Wakil Ketua Afifudin (kiri) dan komisioner KPID setempat Husna Fatayati (kanan) saat memberikan keterangan pers pada wartawan di kantor KPID NTB. 












MATARAM, BL - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTB menepis tuduhan sejumlah pihak yang menuding lembaga tersebut menyalahgunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). 


Ketua KPID NTB Ajeng Roslinda Motimori, menegaskan, bahwa penggunaan dana DBH CHT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT. 


Karena itu, salah alamat jika kini beredar di berbagai grup WhatsApp,  lembaganya diduga menyelewengkan dana tersebut. 


"Yang ada, adalah kami (KPID) membantu berjuang agar dana sosialisasi untuk pencegahan rokok ilegal itu bisa diakses oleh lembaga penyiaran, media televisi, media online hingga media dalam jaringan. Jadi, enggak benar tuduhan jika kami yang menggunakan atau menyalahgunakan dana DBCHT itu," tegas Ajeng pada wartawan di kantor KPID NTB, Selasa (15/8).


Didampingi Wakil Ketua KPID Afifudin dan para komisioner KPID NTB lainnya. Ajeng memastikan perlu meluruskan kesimpangsiuran informasi yang dikembangkan oleh pihak tertentu yang sengaja membuat situasi Provinsi NTB tidak nyaman.  Akibatnya, masyarakat tidak memperoleh informasi yang utuh. 


Terlebih, dana DBHCHT merupakan dana transfer pemerintah pusat ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.


"Penyaluran dana DBHCHT itu ada aturan yang jelas dan detail sesuai yang termaktub dalam peraturan Menteri Keuangan. Dan saya tegaskan, posisi KPID adalah hanya bersifat sebagai pejuang untuk menyuarakan hal-hak lembaga penyiaran selaku mitra KPID ke Bappeda dan Diskominfo selaku tempat dana sosialisasi cegah rokok ilegal itu," ujar Ajeng. 


Menurut dia, dalam Pasal 17 ayat 3 di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 telah diatur bahwa KPID masuk di bidang sosialisasi dalam rangka melawan rokok ilegal.


Untuk itu, lantaran indikatornya sudah jelas, berupa adanya layanan masyarakat di media media televisi, media dalam jaringan, hingga media online. Tentunya, KPID membantu melakukan komunikasi pada OPD yang mengelola dana tersebut, yakni Dinas Kominfotik NTB. 


"Pencairan dana sosialisasi itu adalah di Dinas Kominfotik. Tugas kami hanya menitip dan menyuarakan aspirasi sebanyak 70 lembaga penyiaran dan 100 lebih media online di Provinsi NTB. Dan juga dana ini enggak ada korelasi dengan DPRD. Ini karena semua sumber dananya berasal melalui Kementrian Keuangan," ungkap Ajeng menjelaskan. 


Lebih lanjut ia menuturkan bahwa dari hasil zoom meeting yang dilakukan pihaknya dengan Kementrian Keuangan terkait dana DBHCHT, tentunya evaluasi berkala menyangkut realisasi serapan dana sosialisasi cegah rokok ilegal senilai Rp 500 tersebut akan terus dilakukan oleh pemerintah pusat. 


Selain itu, pihaknya juga tidak sekalipun melakukan lobi-lobi pada pemerintah pusat terkait alokasi maupun tambahan dana DBCHT tersebut. 


"Yang pasti, kata pihak Kementrian Keuangan jika bagus realisasi pencairannya, maka pemerintah akan tambah kredit point untuk Provinsi NTB. Dan kami tidak sekalipun mengambil hak pada media untuk membantu merealisasikan dana tersebut selama ini," jelas Ajeng. 


Ia menambahkan bahwa pihaknya dalam posisi siap dan stand by terkait adanya informasi yang sudah menyudutkan lembaganya tersebut. 


Sebab, KPID NTB hanya bersifat membantu lembaga penyiaran di NTB untuk memperoleh dana sosialisasi cegah dan lawan rokok ilegal tersebut. 


"Kami bukan lembaga anti kritik. Yang pasti tuduhan itu kita anggap sebagai ketidak tahuan saja. Tapi, kami juga punya hak untuk stand by dan siap atas ada pihak-pihak yang berlebihan menuding kami yang enggak-enggak lah," tandas Ajeng Roslinda Motimori. 


Sementara itu, Wakil Ketua KPID NTB Afifudin mengaku juga perlu meluruskan kabar yang menyebutkan jika kedatangannya ke kediaman Anggota DPR RI H.Rachmat Hidayat beberapa hari lalu, bukan dalam rangka melakukan lobi-lobi anggaran terkait dana DBHCHT tersebut. 


"Yang ada adalah kami melobi Pak Haji Rachmat untuk bisa hadir menyerahkan anugrah KPID Award pada pemenang katagori kebudayaan. Di mana, kegiatan itu kita laksanakan pada bulan September mendatang," tandas Afifudin. (R/L..).

TerPopuler