Wajah Peradaban Haji Indonesia Ramah Lansia -->

Wajah Peradaban Haji Indonesia Ramah Lansia

Jumat, 07 Juli 2023, Jumat, Juli 07, 2023

 

Oleh. Fathurrahman (Dosen UIN Mataram)









PERINTAH melaksanakan ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang ke-5 (lima), yakni menuaikan ibadah haji bagi orang yang mampu. Konteks ibadah haji juga merupakan anjuran yang diisyaratkan dalam al-Qur'an Surah Ali Imran Ayat 97 yakni :


فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ


"Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."


Dalam tafsir Muharar al-Wajiz karya Ibnu Athiyyah dijelaskan yakni "disana, di Masjidilharam, terdapat tanda-tanda yang jelas tentang keutamaan dan kemuliaannya diantaranya maqam Nabi Ibrahim AS, yaitu bekas telapak kaki Nabi Ibrahim, tempat beliau berdiri waktu membangun Ka'bah; hajar aswad, hijir Ismail dan yang lainnya (Lihat: Surah alBaqarah, 2: 125). Barang siapa memasukinya, menjadi amanlah dia dari gangguan-gangguan. Dan diantara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang Islam yang sudah akil baligh yang mampu mengadakan perjalanan kesana, mempunyai bekal yang cukup untuk dirinya, dan keluarga yang ditinggalkan, kemampuan fisik, ada sarana pengangkutan, dan aman dalam perjalanan. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka dia adalah kafir, karena tidak percaya pada ajaran Islam. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) apapun dari seluruh alam, baik yang taat dan menjalankan ibadah haji, yang durhaka, maupun yang kafir." (Āli ‘Imrān: 7)


Penjelasan di atas tentu menjadi sumber rujukan atas spirit umat Islam melaksanakan perjalanan menuju Baitullah, terlebih umat Islam yang berada di Indonesia. Sebagai Negara dengan penduduk muslim mayoritas berdasarkan laporan The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) bertajuk The Muslim 500 edisi 2023 menunjukkan, jumlah populasi muslim di Indonesia mencapai 237,55 juta jiwa.


Tentunya dari besarnya jumlah umat Islam di Indonesia menjadikan pelaksanaan ibadah haji sebagai perhatian dan titik fokus pemerintah dalam mengelola spirit umat menuju pensucian jiwa sebagai wujud persembahan ketaatan menuju penyempurnaan rukun kewajiban dalam Islam.


Dengan banyaknya populasi umat Islam di Indonesia, sudah tentu masa tunggu untuk pelaksanaan ibadah haji membutuhkan masa yang lama, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI bahwa Indonesia memiliki masa antrian mulai dari 17-47 tahun dengan kuota setiap tahun hanya mencapai di atas 200.000 jamaah saja.


Pada tahun 2023 kuota jamaah haji dari Indonesia dengan merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1444 H/2023 M ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia 1444 H/2023 M berjumlah 221.000 dan 7.727 diantaranya berasal dari Sulsel. Dengan adanya tambahan kuota sebanyak 8.000 maka total kuota haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M menjadi 229.000. Kuota tersebut merupakan kuota tertinggi pelaksanaan ibadah haji dari tahun ke tahun, dan menariknya adalah dari kuota 229.000 tersebut merujuk pada data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama RI 2023 terdapat 30% jamaah lanjut usia atau setara dengan 66.943 jemaah haji lanjut usia.


Hal demikian merupakan dampak dari kebijakan pemerintah Arab Saudi selama masa pandemi yang membatasi usia jamaah haji selama 3 tahun terakhir di bawah 65 tahun, karena alasan kesehatan fisik atau pencegahan penularan covid-19 yang melanda Dunia beberapa tahun lalu. 


Di masa endemi pasca covid, Pemerintah Arab Saudi membolehkan jamaah haji di atas usia 65-75 tahun. Ini tentu merupakan hasil kerja keras, dan hubungan komunikasi yang baik dari Amirul Hajj yakni H. Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama Republik Indonesia dengan  Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah.


Menilai dari pelaksanaan haji tahun ini, tentu patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kesiagaan petugas haji dari Indonesia dalam melayani 66 ribu lebih jamaah lanjut usia dari Indonesia. Tidak mudah, namun di era tahun ini membuktikan bahwa pelaksanaan ibadah haji dari jamaah lansia betul-betul menjadi perhatian besar pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama RI. 


Belum lagi bahwa jamaah haji Indonesia mendapatkan 10 liter air Zam-zam, yang sebelumnya hanya mendapatkan 5 liter saja. Artinya komponen pelayanan, dan perangkat komunikasi baik yang dibangun oleh Kementerian Agama RI tahun ini berjalan pada track kemaslahatan. Oleh sebab itu, pelayanan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini, sangat layak diberikan apresiasi setinggi-tingginya.


Sebagai kalimat penutup tulisan ini, penulis ingin mengutip kalimat Gus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai wujud pemimpin yang amanah yakni ketika Menteri Agama RI ke tenda Mina untuk mengecek kondisi jemaah haji Indonesia usai terlambat dievakuasi dari Muzdalifah. Namun di jam 22.00 WAS tersebut makan malam untuk jemaah haji Indonesia di Mina belum terdistribusi semua, lalu dengan tegas Amirul Hajj Indonesia menyampaikan: "Kalau jamaah Haji kami belum makan, saya tidak akan makan!".


Wallahu a'alamubisshawab...

TerPopuler