Soal Penghapusan Jabatan Gubernur, Agus : Sulit, Butuh Amandemen Pasal 18 UUD 1945 -->

Soal Penghapusan Jabatan Gubernur, Agus : Sulit, Butuh Amandemen Pasal 18 UUD 1945

Senin, 06 Februari 2023, Senin, Februari 06, 2023

 

FOTO. Agus. 




 

MATARAM, BL - Akademisi Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Dr Agus menilai, pernyataan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) A. Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Gus Muhaimin terkait, penghapusan jabatan Gubernur,  dianggap terlalu dini dan terburu-buru. 


Hal itu menyusul, kehidupan berpolitik dan  pemerintahan di Indonesia telah di atur dalam konstitusi UUD 1945, yang merupakan rujukan tertinggi dalam tata kelola pemerintahan.


"Jadi,  dalam konteks usulan Gus Muhaimin, sebaiknya seluruh debat publik bersandar pada ketentuan pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (4) UUD 1945," ujar Agus pada BERITA LOMBOK. NET melalui pesan WhatsAppnya, Senin (6/2).


Menurut dia, dalam ketentuan ayat dua, telah ditekankan bahwa, posisi pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten dan kota menjalankan pemerintahan sesuai asas otonomi dan tugas pembantuan dalam manajemen pemerintahan.


"Di Ayat dua, juga memberi pesan jabatan Gubernur dan Bupati serta Wali Kota merupakan jabatan politis melalui mekanisme demokratis," tegas Agus. 


Ia mendaku, bahwa dalam prespektif tata kelola pemerintahan, yakni antara Ayat dua dan Ayat empat, justru merupakan ketentuan yang saling melengkapi. Artinya, agar Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat melaksanakan pemerintahan secara efektif.


Tentunya, mereka harus diberi sumber kekuasaan langsung dari rakyat melalui pemilihan secara demokratis. 


"Dan di situ, cara pelaksanaan pemilihan yang paling demokratis yang selama ini kita sepakati di Indonesia adalah pemilihan langsung," kata Agus.


Karena itu, lanjut dia, pernyataan Gus Muhaimin secara normatif, dirasa terlalu dini dan terburu-buru.


Pasalnya, jika seandainya ingin menghapus jabatan Gubernur, maka pintu masuknya harus melalui amandemen Pasal 18 UUD 1945. 


"Tidak bisa hanya dengan merubah undang-undang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan perubahan undang-undang pemerintahan daerah saja. Karena pintu masuknya melalui amademen UUD 1945, maka usulan Gus Muhaimin, sangat berat untuk dapat diterima," papar Agus. 


Ia mengaku, bahwa pernyataan Gus Muhaimin yang nota benanya, adalah Wakil Ketua DPR RI, masuk katagori hanya menghabiskan waktu dan energi bangsa saja.


Sebab, dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia, pemerintah itu hanya satu, yakni Presiden. Dalam prakteknya, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan para Menteri. 


"Dalam menjalankan pemerintahan di negara yang begitu besar, majemuk, dan berkepulauan ini, maka tidaklah mungkin Presiden dapat melaksanakan tugas sendiri," ungkap Agus. 


Untuk itu, agar pemerintahan lebih efektif, maka diperlukan keberadaan Gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah. Dengan begitu, peran Gubernur sangat besar dan tugasnya sangat berat.


Terlebih, kata Agus, berdasarkan prespektif tata kelola pemerintahan, ia justru berpandangan, bahwa posisi Gubernur di Indonesia saat ini konstitusional dan masih diperlukan. 


"Jika di hapus tanpa melalui amandemen UUD 1945, maka itu inkonstitusional. Tapi, yang perlu diperbaiki menurut saya adalah tata kelola hubungan antar Presiden, Gubernur, dan Bupati dan Wali Kota dalam prespektif otonomi daerah dalam wadah Negara Kesatuan," tandas Agus. (R/L..).

TerPopuler