Miliki Sejarah Panjang dengan Fakultas Hukum, Rieke Beri Kuliah Umum Data Desa Presisi untuk Majukan Bangsa Indonesia di Unram -->

Miliki Sejarah Panjang dengan Fakultas Hukum, Rieke Beri Kuliah Umum Data Desa Presisi untuk Majukan Bangsa Indonesia di Unram

Rabu, 30 November 2022, Rabu, November 30, 2022

 

FOTO. Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka bersama Rektor Unram Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo, Dekan Fakultas Hukum Unram Universitas Mataram Dr Hirsanuddin, dan Guru Besar Fakultas Hukum Unram Prof Galang Asmara bersama ribuan mahasiswa Unram di sela-sela kuliah umum di Unram, 




MATARAM, BL -  Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka meluncurkan Gerakan Sikat Sindikat Data Negara (#sikatsindikatdatanegara). 


Politisi PDI Perjuangan itu, meluncurkan hal itu bersamaan dengan memberikan Kuliah Umum dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) yang ke-56 di Gedung Dome, Universitas Mataram, Rabu (30/11). 


Rieke mendaku, bahwa kedatangannya ke Unram tidak lebih pada kedekatannya selama ini.  Sebab, kampus negeri terbesar di Provinsi NTB itu, SK pendiriannya ditandatangani secara langsung oleh Presiden Soekarno pada 18 Desember 1963 melalui Keppres RI Nomor 257 tahun 1963.


Selain itu, pada kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Baiq Nuril, pada tahun 2019 lalu, Rieke adalah salah satu penjamin Baiq Nuril bersama Fakultas Hukum Unram untuk bisa meloloskan salah satu pegawai honorer dari jeratan kasus tersebut melalui amnesti. 


"Jadi, Unram dan saya ini punya sejarah panjang. Unram bagi saya telah mampu berkiprah dalam kancah nasional. Salah satunya, kasus pembebasan Baiq Nuril. Jadi, kalau sekarang Rencana Peraturan Pemerintah tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemda berbasis data desa/kelurahan presisi ini disuarakan oleh Unram. Itu akan membuat energi saya kian bertambah," jelas Rieke. 


Ia menegaskan, bahwa Rencana Peraturan Pemerintah tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda ) berbasis data desa/kelurahan presisi, sangat urgen untuk bisa dibahas.


Mengingat, tujuannya agar karya pembangunan Pemda terukur, terencana, dan tepat sasaran. 


"Sayangnya, sebelum karya itu sampai ke meja kerja Paduka Yang Mulia, Bapak Presiden Republik Indonesia, kabar layu kami terima dari Kementerian Sekretaris Negara. Sepucuk surat bertanggal 8 November 2022 saya terima dari kawan perjuangan di Istana," tegas Rieke 


FOTO. Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka saat menyampaikan kuliah umumnya di hadapan dosen, mahasiswa Unram. 


Menurut dia, sejauh ini, belum ada peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan untuk membentuk Peraturan Pemerintah tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi. 


Sebab, lanjut Rieke, pada Pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah konteksnya mengatur perencanaan pembangunan daerah yang didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah.


“Dan itu, tidak berkaitan langsung dengan data desa sehingga tidak tepat dijadikan dasar hukum pembentukan pemerintah dimaksud," kata Rieke membaca isi surat tersebut.


Dalam pandangan Rieke, seharusnya basis Pemda sesungguhnya adalah desa. Karena itu, negara juga harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, yang sangat membutuhkan data desa/kelurahan presisi agar melahirkan kebijakan yang mampu sejahterakan rakyat secara adil.


"Saya yakin, Paduka Yang Mulia, Bapak Presiden seandainya tahu, pasti akan setuju pembangunan Indonesia hanya akan berhasil jika dimulai dari desa/kelurahan. Ini karena sudah banyak dana triliunan rupiah untuk membiayai banyak program bantuan untuk masyarakat tapi basis datanya enggak ada perubahan dari dahulu hingga sekarang,” papar dia.  


Menurut Rieke, persoalan data tidak lahir tiba-tiba tanpa adanya norma hukum. Mengingat, pendataan data yang tidak prestisi akan terus membuat kebodohan dan kesengsaraan pada rakyat. 


"Saya butuh energi Unram untuk mampu melahirkan sistem data yang Prestisi. Saya ingin mengulang sejarah keberhasilan Fakultas Hukum Untam bersama saya. Dan saya bersyukur hanya Fakultas hukum Unram yang kini telah membantu berjuang soal PP terkait basis data desa/kelurahan," jelas dia. 


Lebih lanjut Rieke melanjutkan, keberhasilan pemimpin nasional itu tak luput dari cita-citanya tentang satu data Indonesia, yang sudah seharusnya berbasis pada data desa/kelurahan presisi, agar dihasilkan karya seni pembangunan yang akurat dan aktual. 


“Itulah karya seni, legacy terbesar seorang pemimpin. Saya yakin, Yang Mulia Bapak Presiden pun mendedikasikan kepemimpinannya untuk karya seni tersebut," ujar dia.


Rieke juga bertekad bakal terus memperjuangkan karya seni pendataan presisi tersebut harus menjadi karya norma hukum. 


"Untuk sebuah karya kebudayaan yang bisa hadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tak ada kata mundur. Sekali layar terkembang, pantang kita mundur ke dermaga! Terima kasih kawan-kawan perjuanganku terkasih. Dan mohon doa civitas akademika Unram yang sudah mau bersama dengan saya sebagai satu tim kerja bersama. Semoga ini bisa ditiru kampus lainnya di Indonesia," tandas Rieke Diah Pitaloka. 


Adapun kuliah umum dan diskusi publik yakni tentang “Urgensi Pengesahan Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa/ Kelurahan Presisi. Serta Peraturan Pemerintah Kebijakan Pembangunan Berbasis Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Berpedoman pada Pancasila”. 


Selain Rieke, hadir pula sebagai pembicara Dr Sofyan Sjaf (Wakil Ketua LPPM IPB University),  Prof. Ir. Bambang Hari Kusumo (Rektor  Universitas Mataram dan Dr Hirsanuddin (Dekan Fakultas Hukum Unram). 


Selain itu, Guru Besar Fakultas Hukum Unram Prof Galang Asmara didaulat sebagai salah satu pembicara dalam kuliah umum yang dihadiri para peserta dari unsur dosen, mahasiswa S1, S2, S3, serta perwakilan kampus di Kota Mataram 


"Saatnya masyarakat dijadikan subjek bukan objek, sudah saatnya tranformasi pedesaan dilakukan. Sudah saatnya desa diakui sebagai subjek yang memiliki wewenang memproduksi data desanya," kata Wakil Ketua LPPM IPB University, Dr Sofyan Sjaf.


Ia mendaku, di era digital kemajuan teknologi menjadi momentum dan instrumen untuk mewujudkan data akurat. RPP-DDP ini, lanjutnya, sesuai amanat founding father (pendiri bangsa) bahwa pembangunan nasional hanya dapat dilakukan melalui 'democratic rural development' dan data akurat.


"Sehingga RPP-DDP hadir sebagai sintesis, penyempurnaan. Dari sistem pendataan yang sudah ada," tegas Sofyan Sjaf.


Senada Sofyan Sjaf. Guru Besar Fakultas Hukum Unram, Prof Galang Asmara, menegaskan komitmennya untuk mendukung Rencana Peraturan Pemerintah tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda ) berbasis data desa/kelurahan presisi.


Ini menyusul, adanya data yang tidak akurat menghasilkan pembangunan yang semu. "Saya mendukung RPP-DDP ini. Sekali lagi, alasan Kementerian Sekretaris Negara itu enggak tepat dan dibuat-buat. Ingat, UU harus dibuat dengan peraturan pemerintah, lantaran harus dibedakan antara menjalankan dan melaksanakan. Utamanya,  menjalankan UU itu, enggak ada masalah," jelas dia. 


Prof Galang mendaku, bahwa tidak bisa alasan Kementerian Sekretaris Negara tidak melanjutkan RPP-DDP itu. Ini karena hirarki peraturan perundangan itu, semestinya bertingkat. 


"Karena banyak UU kita yang lompat-lompat, inilah yang menjadi pemicu banyaknya kekacauan hukum di negeri ini. Pandangan saya jelas, bahwa banyak UU yang perlu kita lakukan judicial review, maka saya dorong Mbak Rieke untuk maju terus dengan RPP-DDP itu," tandas Prof Galang Asmara.  (R/L..).

TerPopuler