Eks Tim Hukum Iqbal-Dinda Sebut Pergeseran Anggaran Tahun 2025 Sesuai Aturan -->

Eks Tim Hukum Iqbal-Dinda Sebut Pergeseran Anggaran Tahun 2025 Sesuai Aturan

Selasa, 22 Juli 2025, Selasa, Juli 22, 2025

 

FOTO. DA Malik (kiri) dan M. Ihwan alias Iwan Slank (kanan). 







 















MATARAM, BL - Polemik pergeseran anggaran Fornas VIII dan dana pokok pikiran (Pokir) Mantan Anggota DPRD NTB yang kini menjadi sorotan publik, menuai respon eks Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda.


Dua eks tim hukum yakni, M. Ihwan alias Iwan Slank dan DA Malik menilai bahwa pergeseran dana Fornas dari Rp 30 Miliar menjadi Rp 28 Miliar dan dana Pokir senilai 60 Miliar, dipastikan proses pergeserannya, sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.


Sebab, telah dituangkan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 53 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.


M. Ihwan alias Iwan Slank, mengatakan bahwa Pergub nomor 6 tahun 2005 yang diundangkan pertanggal 28 Mei 2025, serta dituangkan ke dalam lembaran Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2025 Nomor 7, merupakan implementasi atau tindak lanjut dari  Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.


Selanjutnya, juncto SE Menteri Dalam Negeri Nomor 900 / 833 / SJ / 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.


"Jadi pergeseran anggaran tersebut, sesungguhnya sebagai bagian dari implementasi dari efisensi anggaran, yang juga diterapkan secara nasional," ujar Iwan Slank dalam pesan tertulisnya, Selasa 22 Juli 2025. 


Menurutnya, pergeseran anggaran tersebut tidak memiliki persoalan apapun. Mengingat, pergeseran anggaran pada APBD 2025, justru telah dilakukan melalui proses yang berlaku. 


"Pergeseran yang kini muncul di publik, pandangan kami enggak ada masalah hukum apapun," kata Iwan Slank lantang.


Terkait dugaan bagi-bagi dana siluman yang menyasar para anggota DPRD baru. Iwank Slank menyarankan pada APH agar, hal ini dibuka secara terang benderang. 


"Yang APH lakukan adalah membuka dugaan bagi-bagi dana siluman pada anggota DPRD NTB. Dan, bukan soal pergeseran anggaran yang telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkapnya. 


Sementara itu, DA Malik  menjelaskan bahwa dalam tata kelola keuangan daerah, dalam proses penganggaran hanya mengenal APBD dan APBD Perubahan (APBD-P).


Di mana proses lahirnya APBD dan APBD-P harus melalui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang dibahas bersama dengan DPRD.


"Tapi, dalam kasus pengurangan biaya Fornas sebesar Rp 2 milyar dan pemotongan Pokir bagi Eks Anggota DPRD Provinsi NTB, adalah bagian dari penyesuaian dan penataan kembali yang didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," jelasnya.


Hal ini, juga disesuaikan dengan  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan Subjenis Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan dan Subjenis Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas.


Selanjutnya, Perubahan Rincian Alokasi Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Subjenis Bantuan Operasional Penyuluh Pertanian Tahun Anggaran 2025.


"Jadi, pergeseran anggaran APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Juga, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025," ungkap Malik.


Lebih lanjut dikatakannya bahwa penyesuaian alokasi anggaran melalui proses pergeseran dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD Tahun 2025 tersebut, secara prosedur formal telah diberitahukan kepada pimpinan DPRD NTB.


Karena itu,  pergeseran-pergeseran anggaran tersebut, sama sekali tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku. 


"Ini, berbeda halnya dengan adanya isu “duit siluman” yang dibagi bagi oleh oknum anggota, kami yakin ini diluar sepengetahuan Gubernur maupun Perangkat Daerah, mungkin bisa saja informasi adanya pergseran ini dimanfaatkan oleh orang lain, lalu kemudian melakukan hal hal di luar nalar hukum demi kepentingan pribadi," tegas Malik memaparkan.



*Gubernur Enggan Tanggapi


FOTO. Gubernur Lalu Muhamad Iqbal. 




Dikesempatan terpisah, Gubernur Lalu Muhamad Iqbal enggan menanggapi soal bagi-bagi 'uang siluman' yang diduga dana bersumber dari anggaran pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi NTB.


"Ya nanti kita bahas lain kali saja," kata Iqbal ditemui di Kantor Gubernur NTB, Senin (21/7) malam.  (R/L..).

TerPopuler