Rugi Miliaran akibat Luapan Banjir Bendungan Meninting, 11 Pihak Mulai BWS-Gubernur hingga Bupati Lobar Digugat Pengusaha Koi Mambalan -->

Rugi Miliaran akibat Luapan Banjir Bendungan Meninting, 11 Pihak Mulai BWS-Gubernur hingga Bupati Lobar Digugat Pengusaha Koi Mambalan

Kamis, 20 Oktober 2022, Kamis, Oktober 20, 2022

FOTO. Pengusaha Koi di Desa Mambalan, Ni Kadek Sri Dewi Dana Yanti (kanan) saat bersama kuasa hukumnya usai memasukkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. 



MATARAM, BL - Sebanyak 11 pihak masuk menjadi pihak  tergugat pada pengajuan gugatan perdata yang dilayangkan pengusaha Koi di Desa Mambalan, Lombok Barat (Lobar), Ni Kadek Sri Dewi Dana Yanti ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (20/10) kemarin. 


Pihak pertama, adalah Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I, selanjutnya Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid.


Berikutnya, Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB, Direktur PT. Hutama Karya (Persero) Wilayah Surabaya, Direktur PT. Nindya Karya (Persero), Direktur PT. Indra Karya (Persero).


"Dan, Kepala SNVT Pembangunan Bendungan BWS Nusa Tenggara I, Kepala Unit Pengelola Bangunan BWS Nusa Tenggara I, Direktur Jenderal Sumber Daya Air dan Kepala Unik Pelaksanaan Teknis Bidang Bendungan BWS Nusa Tenggara I juga masuk dalam tergugat," jelas Dewi saat memasukkan gugatannya ke PN Mataram, Kamis (20/10).


Menurut dia, akibat luapan air dari proyek pembangunan Bendungan Meninting yang dikerjakan oleh BWS, banyak ikan Koi milik penggugat mati dan mengalami pembusukan.


Itu menyusul, PH air kolam rusak dan menjadi tercemar, lantaran luapan air bah saat Sungai Meninting meluap. 


Dewi mendaku, sebagai pengusaha skala menengah, ia meminta pengadilan menghukum tergugat membayar kerugian materiil Rp3.728.630.000 dan kerugian imateril sebesar Rp1.000.000.000. 


Sebab, ia harus harus melakukan pemulihan atau normalisasi kolam pasca banjir tersebut dengan biaya sendiri. 


"Ada sekitar 30 kolam koi yang kami perbaiki dengan dana cukup fantastis," tegas dia. 


Lebih lanjut, Dewi mengaku, bahwa ia kehilangan keuntungan panen, yang mestinya diperoleh lebih dari Rp 90 juta per bulan. 


"Tapi, sejak banjir pada 17 Juni 2022 hingga Oktober ini, saya terus mengalami kerugian. Puncaknya saat ikut kontes ikan koi, saya kalah yang biasanya saya masuk lima besar. Tapi gara-gara meluapnya air sungai Meninting yang masuk ke kolam saya, warna dan tampilan ikan Koi, masuk katagori tidak layak," ungkap Dewi. 


Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Dr (c) Syamsul Jahidin, mengatakan gugatan tersebut dilayangkan karena penggugat selama ini mengalami kerugian besar baik materiil maupun imateril atas proyek BWS yang menyebabkan banjir di lokasi usaha penggugat.


"Patut diduga dan sangat diduga karena kelalaian (proyek bendungan). Logikanya saat itu cuaca di wilayah Pulau Lombok utamanya di sekitar aliran Sungai Meninting masuk musim panas, tapi justru banjir," kata dia. 


Syamsul menduga banjir tersebut disebabkan oleh kelalaian proyek pembangunan Bendungan Meninting.


"Ada indikasi kesalahan dari kontruksi, mungkin materialnya. Atau mungkin mohon maaf spek materialnya, sehingga kondisi ketahanan bangunan tidak sesuai semestinya," tandas dia. (R/L..).

TerPopuler