Diduga Palsukan Surat Pinjam Pakai, Pemprov Laporkan Penggugat Kantor Bawaslu NTB ke Polda -->

Diduga Palsukan Surat Pinjam Pakai, Pemprov Laporkan Penggugat Kantor Bawaslu NTB ke Polda

Selasa, 20 September 2022, Selasa, September 20, 2022

 



FOTO. FOTO. Plt Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudy Gunawan (dua kanan) saat mendampingi Gubernur Zulkieflimansyah menerima kunjungan jajaran Bawaslu Pusat dan Bawaslu NTB di ruang kerja gubernur. 




MATARAM, BL -  Pemprov NTB, akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa aset lahan dan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB, seluas 3.700 meter persegi


Sebelumnya, aset tersebut dimenangkan oleh Ida Made Singarsa, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram nomor 176/PDT/2020/PT MTR.


Plt Karo Hukum  Setda NTB, Lalu Rudy Gunawan mengatakan,  sengketa aset Gedung Wanita, telah langsung ditindaklanjutinya dengan telah melakukan upaya hukum terhadap aset tersebut. Salah satunya, dengan melaporkan pidana I Made Singarsa ke Polda NTB, atas dugaan menggunakan alat bukti surat palsu dipersidangan (surat pinjam pakai).


"Dan kasus ini, sedang dalam proses di Polda NTB," ujar Lalu Rudy pada wartawan, Selasa (20/9). 


Kabag Bantuan Hukum itu, mendaku, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat yang diduga palsu tersebut ke Kantor Bahasa. Dipastikan,  hasilnya sudah ada.


"Pada pokoknya Kantor Bahasa telah menerangkan bahwa surat tersebut dari segi tata bahasa, tidak sesuai dengan tahunnya," tegas Lalu Rudy.


Menurut Rudy, surat tersebut tertera dikeluarkan pada tahun 1964. Namun pada tahun 1964 itu, ejaan yang digunakan adalah "ejaan Melino".


Sehingga, lanjut dia, Biro Hukum melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).


"Kita sudah ajukan PK ke MA pada Kamis ini. Tinggal menunggu proses saja," kata dia.


Sebelumnya, jurusita Pengadilan Negeri (PN) Mataram resmi memberikan teguran pada Bawaslu NTB pada Kamis, 8 September 2022 terkait pemberitahuan termuat dalam surat panggilan Aanmaning nomor 220/Pdt.G/2019/PN.Mtr.


Bawaslu NTB diberi waktu delapan (8) hari sejak teguran untuk memenuhi isi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram.


Di mana dalam putusan PT dengan nomor 176/PDT/2020/PT MTR, memenangkan Ida Made Singarsa melawan Pemprov NTB, atas lahan kantor Bawaslu NTB. (R/L...).

TerPopuler