Ke Bandara Lombok, Penumpang Wajib Tunjukkan Vaksin Booster Ketiga -->

Ke Bandara Lombok, Penumpang Wajib Tunjukkan Vaksin Booster Ketiga

Senin, 29 Agustus 2022, Senin, Agustus 29, 2022

 


FOTO. Petugas di Bandara Lombok tetap menggunakan masker saat bertugas 



MATARAM, BL - PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Lombok (BIL), mulai menerapkan kewajiban vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat menggunakan transportasi udara atau pesawat. 


Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.


"Jadi, sesuai kebijakan pusat melalui Kementerian Perhubungan, maka mulai hari ini (Senin), kewajiban booster mulai kita berlakukan pada hari ini," ujar Humas PT Angkasa Pura I Bandara Lombok, Arif Haryanto pada wartawan,  Senin (29/8).


Menurut dia, adanya syarat penerbangan terbaru tersebut, tentunya calon penumpang yang telah diberikan vaksin dosis satu dan dua tidak diperbolehkan melakukan perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat. Apabila warga ingin menggunakan pesawat harus sudah mendapatkan vaksin booster atau penguat.


"Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksin dosis dua atau pertama tidak bisa naik pesawat," kata Arif.


Ia mendaku, bahwa sesuai SE Nomor 82/2022 juga disebutkan PPDN atau penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.


Sementara itu, bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.


"PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," tegas  Arif.


 FOTO. Sejumlah petugas di Bandara Lombok tengah melakukan pemeriksaan kesehatan terkait kewajiban Vaksin Covid-19 dosis ketiga terhadap penumpang yang berangkat dan mendarat di bandara setempat




Ia menjelaskan, bahwa bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.


Di mana, lanjut dia, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.


"Setiap WNI yang melakukan penerbangan di rute domestik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi persyaratan perjalanan sesuai syarat penerbangan terbaru yang telah dikeluarkan pemerintah," ungkap Arief.


Ia menambahkan, jumlah penumpang di Bandara Lombok saat ini baik yang berangkat maupun yang datang itu rata-rata sekitar 5.000 hingga 6.000 penumpang per hari. 


"Alhamdulillah, jumlah penumpang di Bandara Lombok masih relatif stabil hingga saat ini," tandas Arif Haryanto. (R/L..).

TerPopuler