Jaga Kehormatan Marwah DPRD NTB, BK Ajukan Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara BK -->

Jaga Kehormatan Marwah DPRD NTB, BK Ajukan Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara BK

Kamis, 28 Juli 2022, Kamis, Juli 28, 2022

 

FOTO. HL. Budi Suryata.






MATARAM, BL - Harapan agar wakil rakyat di DPRD NTB memiliki sebuah peraturan daerah mengenai Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK), bakal kesampaian. 


Itu menyusul BK DPRD NTB yang dikomandoi HL. Budi Suryata telah mengusulkan adanya regulasi terkait Kode Etik dan Tata Beracara BK setempat dalam sidang paripurna, Rabu (27/7) kemarin.


Sekretaris DPD PDI Perjuangan NTB itu menegaskan, bahwa regulasi terkait hal itu telah diatur pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD. 


Di mana, pada Pasal 126 ayat satu telah digariskan, bahwa  DPRD menyusun kode etik yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya.


"Tentunya, penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara BK, tidak lain  untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD," tegas Lalu Budi pada wartawan, kemarin.


Anggota DPRD NTB itu mendaku, bahwa dalam PP Nomor 12 Tahun 2018, yakni di Pasal 63 juga disebutkan, manakala ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi dan tata cara beracara Badan Kehormatan diatur dalam peraturan DPRD tentang tata cara beracara Badan Kehormatan. 


Selain itu, kode etik dan tata beracara juga telah diatur pada Pasal 163 dan Pasal 86 peraturan DPRD Provinsi NTB Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD NTB. 


"Untuk naskah dan draft rancangan peraturan DPRD tersebut telah lama disampaikan kepada anggota dewan. Tapi,  karena ada dinamika politik yang cukup intens dikalangan beberapa anggota fraksi. Terlebih saat mulai awal pembahasannya, sempat ada pandemi Covid-19, maka pembahasannya pun menjadi tertunda. Dan kini baru mulai kembali kami ajukan,"  jelas Lalu Budi.


Ia menegaskan, bahwa kode etik anggota dewan, tentunya harus dipisahkan dan dibedakan antara etika dengan normanya. Sebab, etika lebih pada panduan berperilaku mengenai pantas atau tidak pantas, patut atau tidak patut dilakukan dalam sebuah komunitas profesi tertentu.


Lalu Budi mencontohkan, misalnya  kode etik dokter, ada kode etik notaris dan juga ada kode etik dewan. 


"Sedangkan, norma berisi perintah larangan dan kebolehan. Sesungguhnya pelanggaran hukum selalu diawali dengan pelanggaran etika. Dengan kata lain fungsi etika sebenarnya untuk menjaga kehormatan pribadi atau komunitas mencegah agar tidak terjadi pelanggaran hukum kedepannya," tandas dia. (R/L..).


TerPopuler