Luruskan Kabar Pemekaran Provinsi NTB, Sekda : "Itu Info Hoaks" -->

Luruskan Kabar Pemekaran Provinsi NTB, Sekda : "Itu Info Hoaks"

Rabu, 29 Juni 2022, Rabu, Juni 29, 2022

 


FOTO. Sekda HL. Gita Ariadi (kanan).




MATARAM, BL - Sekda HL. Gita Ariadi menegaskan, bahwa isu pemekaran provinsi yang ramai di media sosial  menjadi dua wilayah, yakni Pulau Lombok dan Sumbawa, tidak dapat dipertanggungjawabkan alias hoaks


"Hari-hari terakhir ini beredar berita di media sosial tentang rencana DPR RI membahas dan akan mengesahkan lima RUU Pemekaran Daerah. Termasuk Provinsi NTB akan menjadi dua dengan terbentuknya Provinsi Pulau Sumbawa. Rasanya berita tersebut prematur dan menjurus hoaks," tegas Gita pada wartawan, Rabu (29/6).


Menurut Sekda, dirinya tidak menampik manakala sejumlah  anggota DPR RI, sempat melakukan kunjungan kerja ke NTB beberapa waktu lalu. Namun tujuan kunjungan itu untuk sosialisasi hak inisiatif dewan untuk membentuk 13 RUU termasuk menyerap aspirasi tentang pembuatan RUU Provinsi NTB.


Apalagi, lanjut dia, substansi sosialisasi itu, justru bukan pemekaran, tetapi penyesuaian dasar pembentukan provinsi NTB dan penyesuaian kondisi aktual yang dianggap perlu.


"Ingat, Provinsi NTB bersama Bali dan NTT dibentuk dengan Undang-undang 64/1958. Jadi, enggak ada soal pemekaran wilayah itu,"  kata Sekda. 


Gita mendaku, bahwa pada 5 Juli 1959 keluar Dekrit Presiden untuk mengembalikan ke Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu UU 64/1958 yang lahir sebelum Dekrit Presiden itu mengacu pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) saat Republik Indonesia Serikat (RIS).


"Hal tersebut dinilai bernuansa federalistik yang tidak sesuai dengan UUD 1945. Karenanya dipandang perlu untuk disesuaikan," ucap Gita.


Selain kawasan Sunda Kecil, kawasan Sulawesi dan Kalimantan juga dibentuk dalam suasana kebatinan yang sama, sehingga DPR menginisiasi 13 RUU dasar pembentukan masing-masing provinsi dan disesuaikan dengan kondisi terkini.


"Jadi, bukan RUU Pemekaran. Karena Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) masih moratorium," seloroh Gita. 


Menyinggung langkah pemerintah yang memekarkan dua provinsi di Papua menjadi lima. Diakui Sekda, bahwa hal itu bukan berarti moratorium DOB di cabut. Pemekaran Papua ini antara lain adalah amanat UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.


"Ini harus diluruskan, agar tidak menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat," tandas Gita Ariadi. (R/L..).


TerPopuler