Bawaslu NTB Gelar Rakor Kesiapan Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024 -->

Bawaslu NTB Gelar Rakor Kesiapan Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024

Kamis, 30 November 2023, Kamis, November 30, 2023

 

FOTO. Kordiv Hukum, Data, Perselisihan dan Sengketa Bawaslu NTB, Suhardi (kanan) saat membuka Rakor Persiapan menghadapi Perselisihan Sengketa Hasil pemilu tahun 2024 di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram.













MATARAM, BL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB mulai ancang-ancang menghadapi perselisihan sengketa hasil Pemilu tahun 2024. 


Hal itu menyusul, sengketa antar peserta Pemilu terjadi karena adanya hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lain. 


Terlebih, ada tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan mengikuti kontestasi Pilpres 2024. 


"Jadi, persiapan dibutuhkan sebagai langkah antisipasi oleh semua perangkat Bawaslu. Mulai tingkat provinsi hingga 10 kabupaten/kota di NTB," ujar Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum, Data, Perselisihan dan Sengketa Bawaslu NTB, Suhardi saat membuka Rakor Persiapan menghadapi Perselisihan Sengketa Hasil pemilu tahun 2024 di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Kamis Sore, 30 November 2023. 


Menurut dia, dengan tingginya ekspektasi publik pada kinerja penyelenggara pemilu. Utamanya, Bawaslu, maka kinerja menegakkan aturan kepemiluan harus benar-benar ditegakkan. 


Untuk itu, Suhardi menghendaki agar jajaran Bawaslu setempat fokus untuk mengawal semua tahapan pemilu yang kini berjalan hingga saat penghitungan suara. 


"Di semua tahapan ini, kita harus pahami regulasi dengan utuh. Jangan sampai menegakkan keadilan pemilu hanya sebatas jargon dan lagu mars Bawaslu saja. Tapi, kita enggak melakukan aksi yang nyata dalam mencatat dan mendokumentasikan semua pelanggaran yang ada kita lihat," tegas Suhardi menjelaskan. 


Lebih lanjut dikatakan Suhardi. Khusus untuk Pilpres 2024, tahapan yang krusial adalah pada putaran pertama. Sebab, hal itu rentan akan terjadi perselisihan menuju putaran kedua. 


Untuk itu, saat ada peserta pemilu yang mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) Bawaslu akan masuk sebagai pihak yang akan memberikan keterangan di depan sidang majelis MK. 


"Di sini, kita enggak bisa hanya memberikan argumen namun harus ada data juga yang kita sajikan. Karenanya, sebelum masuk ke sidang MK itu, kita harus melakukan rapat paripurna di internal Bawaslu terlebih dahulu untuk menyiapkan sejumlah bukti yang kita tahu agar tidak ada kesalahan yang kita sampaikan," jelas Suhardi. 


Ia mengaku, para pengawas di daerah harus memahami setiap permasalahan yang diajukan pemohon. Pasalnya, subtansi gugatan tidak melulu tentang hasil suara, melainkan kelengkapan salinan daftar pemilih tetap (DPT), saksi yang tidak bisa mengambil foto daftar hadir. 


Selanjutnya, hak atas penggunaan tempat kampanye, hak atas penempatan alat peraga kampanye, dan hak yang hilang diakibatkan oleh tindakan yang dilakukan oleh peserta Pemilu lain pada tahapan kampanye. 


"Semua potensi pelanggaran itu harus kita identifikasi sejak dini. Makanya, kenapa kita ini harus sering ketemu adalah untuk  mengupayakan cara pandang dan tupoksi kita agar bisa sesuai dengan aturan," ungkap Suhardi. 


Menyinggung potensi kerawanan kampanye Pemilu 2024. Suhardi mengaku cukup bervariasi. Namun, ada dua hal yang menjadi perhatian serius bagi Bawaslu, yakni kampanye tidak berizin, kampanye di tempat-tempat yang dilarang. 


"Termasuk juga black campaign yaitu kampanye dengan menjelek-jelekkan calon lain,” ucap Suhardi.


Dalam kesempatan itu. Ia mengajak masyarakat turut serta aktif dalam upaya pengawasan kampanye Pemilu 2024. Tidak pasif, melainkan turut aktif melaporkan berbagai dugaan pelanggaran kampanye dalam Pemilu 2024. Caranya adalah melaporkan dari jajaran terbawah hingga teratas.


“Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye dengan syarat harus memenuhi syarat formil dan syarat materiil. Syarat formil berupa nama pelapor dan nama terlapor, serta alamat. Kalau syarat materiil berupa kronologis kejadian yang melebihi masa kadaluarsa terkait dengan identitas. Masyarakat dapat melaporkan melalui jajaran kami di berbagai tingkat mulai dari PKD, Bawaslu kabupaten/kota hingga ke Bawaslu provinsi NTB,” papar Suhardi menandaskan. (R/L..) 

TerPopuler